Bisnis Kurang Bagus, 5 ISP Kembalikan Resource-nya
- detikInet
Jakarta -
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengatakan sejumlah Internet Service Provider (ISP) dan Network Access Provider (NAP) menghadapi bisnis yang kurang bagus, sehingga tidak lagi aktif menjalankan usahanya. Ada lima ISP yang menurut APJII sudah tidak aktif lagi menjalankan usahanya. Kelimanya lalu mengembalikan sumber dayanya (resource), yaitu Internet Protocol (IP)-nya ke lembaga yang menaungi, Asia Pasific Network Information Centre (APNIC).Ketua APJII Bidang Kemitraan, Sapto Anggoro mengatakan hal itu, saat dihubungi detikINET, Rabu (14/6/2006). Menurutnya, pengurus APJII memahami sejumlah kendala dari anggota. "Misalnya ada ISP yang usahanya tidak sesuai dengan yang direncanakan, sehingga tutup, IP Address-nya tidak aktif. Ada juga yang karena usahanya kurang bagus, lalu memindahkan kegiatan bisnis di bidang lain misalnya untuk konten dan lain-lain," papar Sapto.Berikut adalah nama-nama ISP yang IP-nya sudah dikembalikan ke APNIC:1. PT Meganusa Lintas Buana2. PT Starkomindo Duta I.C3. PT Telenetindo Global Multimedia4. PT Pilar Perdhana Intimedia5. PT Nusa Era Persada JayaSebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) mengancam akan mencabut izin 13 ISP dan satu NAP yang dinilai menyia-nyiakan izin yang dimilikinya. Postel telah mengirim surat peringatan ketiga kepada ISP-ISP dan NAP tersebut. Jika tidak ada perubahan, izinnya akan dicabut.Menurut Sapto, APJII memang sudah mengetahui langkah untuk mengadakan penertiban administrasi terhadap ISP dan NAP, karena memang Postel melakukan kerjasama dengan APJII.ISP-ISP yang mendapat peringatan dari Postel, menurut Sapto, beberapa diantaranya ada yang pindah alamat, sehingga kemungkinan tidak menerima surat peringatan dari Postel."Kita mendukung upaya Postel untuk melakukan penertiban administrasi seperti itu. Namun demikian, Postel sebelumnya harus memberikan penjelasan lebih dulu kepada seluruh pihak, termasuk anggota APJII mengenai semangat penertiban administrasi tersebut. Dan apakah itu juga diberlakukan terhadap izin-izin yang diberikan Postel terhadap usaha lain," papar Sapto.Menurut data Postel, ke-13 ISP tersebut adalah:1. PT Bina Variasi Bakti2. PT Giland Teknikatama3. PT Infotek Mitra Sejati4. PT Jastrindo Dinamika5. PT Jos Niaga Multimedia6. PT Komersialindo Internetama7. PT Meganusa Lintas Buana8. PT Nusa Era Persada Jaya9. PT Pilar Perdhana Intimedia10. PT Pratama Selaras Indocitra11. PT Starkomindo Duta I.C12. PT Telenetindo Global Multimedia13. PT Uninet Bhakti NusaSatu NAP yang mendapat surat peringatan dari Postel adalah PT Napsindo Primatel Internasional. (nks)
(nks/)