Dalam hitungan beberapa pekan ke depan, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diberi waktu hingga 20 Juli 2022 untuk mendaftarkan diri. Apabila sudah lewat tanggal tersebut, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokirnya.
Menkominfo telah melakukan pertemuan dengan PSE kategori besar yang beroperasi di Indonesia dan memperingati agar segera perusahaan mereka mendaftarkan diri ke pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir," ujar Menkominfo Johnny G Plate beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Johnny menyebutkan, kalau setiap PSE manapun harus tunduk pada ketentuan aturan di negara tersebut, seperti halnya di Indonesia.
Johnny mengatakan bahwa pendaftaran PSE ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam regulasi di atas pula disebutkan kalau Kominfo telah menetapkan batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.
Kominfo mengungkapkan PSE yang sudah mendaftarkan diri, yaitu Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, maupun Linktree.
Sayang berdasarkan penelusuran detikINET, sampai hingga awal Juli ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar, mulai seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, PUBG Mobile, maupun Mobile Legends. Pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends dalam kesempatan terpisah kepada detikINET mengatakan sedang dalam proses pendaftaran PSE.
Sementara, PSE besar lainnya belum bisa memberikan pernyataan ketika dihubungi detikINET. Yang jelas, Kominfo sudah mengingatkan 20 Juli 2022 adalah batasnya.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai batas akhir sampai 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar itu menjadi PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila kategori ilegal, bisa dilakukan pemblokiran," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
(agt/fay)