Cara Tonton Siaran TV Digital Tanpa Perlu Set Top Box, Dijamin Jitu
Hide Ads

Cara Tonton Siaran TV Digital Tanpa Perlu Set Top Box, Dijamin Jitu

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 01 Jul 2022 13:09 WIB
TOKYO, JAPAN - JULY 29: A woman watches Olympics games on televisions at an electronics retail store on July 29, 2021 in Tokyo, Japan. Fans have been barred from most Olympic events due to the Covid-19 pandemic, which also caused the Games yearlong postponement. (Photo by Yuichi Yamazaki/Getty Images)
Mau Nonton Siaran TV Digital Tanpa Perlu Set Top Box? Ini Caranya. Foto: Getty Images/Yuichi Yamazaki
Jakarta -

Proses penghentian siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tengah berlangsung yang dilakukan secara bertahap. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis daftar TV digital yang tersertifikasi.

Cara menonton siaran TV digital tanpa perlu set top box (STB) adalah langsung dari perangkat TV digital. Berdasarkan data yang sudah dimutakhir per 4 Juni 2022, sebanyak 850 tipe atau model perangkat televisi telah mendapatkan sertifikasi Kominfo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar TV digital yang tersertifikasi tersebut berasal dari berbagai merek beserta model dan tipe, seperti Samsung, LG, Panasonic, Mito, LG, Realme, Polytron, Cooccaa, Changhong, Sanken, Sharp, Aqua, Akari, Philips, Toshiba, Sony, Hisense, hingga Realme masuk daftar TV digital tersertifikasi Kominfo.

ADVERTISEMENT

Untuk mengetahui lebih lanjut, bagaimana detikers memeriksa apakah televisi yang dimiliki sudah mendukung TV digital atau belum, bisa ikuti langkah sebagai berikut.

Cara tahu TV sudah bisa menerima siaran TV digital:

  • Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
  • Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar
  • Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe
  • Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki
  • Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.

TV Digital ini sudah memiliki mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). Jadi, tidak perlu memakai alat tambahan set top box lagi untuk menangkap sinyal digital.

Kominfo menyebutkan perangkat set top box dan TV digital harus memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

"Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVB-T2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Kominfo.

Penghentian siaran TV analog yang dialihkan ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 diterapkan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota pada 30 April. Kemudian berlanjut ASO Tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan terakhir ASO Tahap 3 diimplementasikan di 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.




(agt/fay)