Tenggat waktu pendaftaran PSE sendiri telah beberapa kali diundur. Lewat surat edaran Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 14 Juni 2022, Kominfo menetapkan batas waktu pendaftaran PSE lingkup asing, baik domestik maupun asing, pada 20 Juli 2022.
Batas waktu tersebut sesuai dengan dua peraturan perundangan yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 47 Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo No. 10 Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada kedua regulasi itu ada kewajiban penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik domestik maupun asing, untuk melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak pendaftaran PSE pada OSS-RBA efektif beroperasi yaitu sejak 21 Januari 2022," kata Dedy.
Saat ini sudah ada 4.540 PSE lingkup privat yang terdaftar di Kominfo sejak tahun 2015, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Platform digital yang ada di Indonesia seperti Google, WhatsApp, Facebook, Traveloka, Tokopedia, dan lain-lain merupakan contoh PSE lingkup privat.
Dari hasil identifikasi Kominfo, ternyata ada 2.569 PSE domestik yang harus melakukan pendaftaran ulang sebelum 20 Juli 2022. Pendaftaran ulang ini harus dilakukan oleh PSE yang sudah mendaftar sebelum Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 diundangkan.
Dedy mengatakan kewajiban pendaftaran PSE tidak berlaku untuk semua platform, situs, dan aplikasi. Kominfo sendiri telah mengatur enam kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar yaitu:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi - namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
-Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya
- Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.