'RUU ITE Harus Libatkan Open Source'
- detikInet
Jakarta -
Dalam kesempatan rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE, Komisi I DPR RI, diusulkan agar RUU tersebut mensyaratkan penggunaan software open source dalam transaksi elektronik yang berlaku.Usulan tersebut disampaikan Roesmanto, penggiat dan aktivis open source dan Linux, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu (7/6/2006).Menurut Roesmanto, penggunaan software open source diperlukan dengan pertimbangan keamanan sistem. "Semua software yang terkait dalam undang-undang tersebut harus open source, jadi mudah diaudit, dan kalau ada kesalahan bisa ketahuan salahnya di mana, dan kodenya bisa dilacak," ungkapnya.Menurutnya, model software yang diimplementasikan harus tepat karena menyangkut transaksi-transaksi yang penting, sekaligus membahayakan."Jadi masukan dari saya, software yang digunakan harus open source. Memang untuk bisnis software mungkin ini agak extrim, tapi kalau untuk perencanaan di pemerintah ini riil. Contohnya di Peru dan Brazil sudah mencantumkan di Undang-Undangnya untuk menggunakan open source," ungkapnya. "Itu bukan merek, tapi hanya model. Jadi bukan buat jualan tapi demi keterbukaan saja," paparnya. RUU ITE merupakan rancangan untuk undang-undang yang mengatur keamanan transaksi elektronik dan undang-undang di dunia cyber. RUU ini melewati masa pembahasan yang alot, memakan waktu sampai bertahun-tahun.Kalangan pengusaha menganggap penting undang-undang ini, agar ada jaminan hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Ditambah lagi, pandangan pelaku usaha online yang menolak transaksi dari Indonesia, karena dicurigai menggunakan kartu kredit curian. Dalam rapat dengar pendapat itu, DPR juga mengundang perwakilan dari Microsoft, untuk dimintai pendapatnya tentang RUU tersebut terkait dengan software. (nks)
(nks/)