Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
RUU Pajak Tetap 'Colek' Bandwidth

RUU Pajak Tetap 'Colek' Bandwidth


- detikInet

Jakarta - Meski tak perlu dipajaki dari segi royalti, tetap ada pajak yang dikenakan pada bandwidth. Namun pajak yang ini justru disambut baik kalangan ISP. Direktur Pajak dan Penghasilan (PPh), Ditjen Pajak, Sumihar Petrus Tambunan, mengatakan meski bandwidth tak perlu dipajaki dari segi royalti, namun tetap dikenakan pajak dari keuntungan penjualannya."Pajak bandwidth masih dalam RUU (Rancangan Undang Undang -red), tapi yang penting kan penghasilan yang dikenakan pajak. Jadi kalau dia punya perusahaan ada labanya, itu yang dikenakan pajak, labanya saja. Tapi nanti mungkin kena PPN (Pajak Pendapatan Negara -red) juga," tukasnya ketika ditemui detikINET seusai acara Gathering Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di gedung Balai Kartini Jakarta, Selasa malam (06/06/2006).Pernyataan Sumihar pun dibenarkan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sylvia W. Sumarlin. Dia mengatakan, meski bandwidth tetap dikenai pajak, namun hal itu lebih baik dari sebelumnya."Bandwidth tetap ada pajak, tapi yang diributkan dulu kan PPh 26. Sekarang, PPh 26 itu nggak ada karena bandwidth itu bukan termasuk royalti, bandwidth itu termasuk bisnis income. Nah, kalau bisnis income, tidak dikenai pajak royalti," jelasnya pada detikINET."Nanti potongan laba terhitung di pajak badan, itu lebih baik. Yang nanti kena PPH terhadap royalti itu malah BHP (Biaya Hak Penggunaan-red) yang dikeluarkan, kepotong 1%," Sylvia menambahkan.Dia pun menjelaskan, di dalam UU, BHP itu ada PPh-nya, yakni PPh 23. "Jadi nanti yang disetorkan ke Kominfo, kontrak negara melalui PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak-red) itu 1% dipotong 15% PPh. Itu jauh lebih baik menurut saya, karena kalau dulu 1% lari ke PNBP, itu kita tidak pernah tahu. Tidak pernah bisa dikreditkan. Kalau sekarang itu masuk ke PPh, itu ada pertanggungjawaban dari PPh. Jadi bayarnya tidak 100% semuanya lari ke PNBP, tapi ke pajak," paparnya detail. (rou/wsh) (wsh/)




Hide Ads