Sejumlah wilayah Indonesia akan mulai merasakan siaran TV digital menggantikan TV analog per 30 April 2022. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan siaran TV digital tidak berbayar maupun harus menggunakan kuota internet.
Menkominfo menyampaikan masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk menikmati siaran TV digital. Sebab, menonton TV digital ini gratis seperti halnya siaran TV analog.
Siaran TV digital berbeda dengan langganan TV kabel yang pada dasarnya memang ada iuran per bulannya. Begitu juga siaran TV digital berbeda dengan layanan streaming yang mengharuskan pengguna memiliki kuota data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana kita ketahui, siaran terestrial adalah siaran free to air tanpa dipungut biaya," ucap Menkominfo menegaskan di Pangkalan Udara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (29/4/2022).
Siaran TV digital menawarkan berbagai keunggulan yang tidak dimiliki TV analog, mulai dari kualitas gambar lebih bersih tanpa ada semut, suara jernih, hingga teknologinya yang canggih.
Selain itu, konten-konten televisi di era TV digital akan lebih bervariasi, sehingga punya banyak pilihan untuk ditonton.
Manfaat siaran TV digital yang akan didapatkan masyarakat Indonesia ke depannya. Adapun, TV analog di Indonesia sudah mengudara di tanah air sekitar 60 tahun.
![]() |
"Dengan siaran digital tanpa dikenakan biaya masyarakat akan dapaf menikmati siaran lebih variasi, lebih banyak, kualitas siaran lebih baik, lebih jernih, bersih, dan canggih," ungkap Menkominfo.
Seperti diketahui, suntik mati TV analog ini dibagi ke dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 dilakukan pada 30 April, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus, dan ASO Tahap 3 pada 2 November 2022.
Dibandingkan di ASO Tahap 2 dan Tahap 3, Tahap 1 ini jumlah wilayah yang akan dilakukan migrasi TV analog ke digital ini lebih banyak. Rata-rata daerah yang terdampak di sebagian Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, sampai Papua.
Untuk penghentian siaran analog dan beralih ke siaran TV digital di tahap 1 ini mencakup 116 kabupaten/kota yang meliputi 56 wilayah siaran.
(agt/afr)