Migrasi TV Digital Disebut Bantu Fasilitasi Kehadiran 5G di RI

Jihaan Khoirunnissa - detikInet
Jumat, 29 Apr 2022 11:10 WIB
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menggencarkan migrasi siaran TV analog ke digital. Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto mengatakan langkah ini penting untuk mendukung kehadiran teknologi 5G, sekaligus mengoptimalkan akses internet di Tanah Air.

"Kebijakan migrasi ke siaran TV Digital merupakan perwujudan Pemerintah dalam melakukan transformasi digital. Penataan frekuensi sangat penting dilakukan. Mengingat tanpa adanya penataan frekuensi, akses internet tidak bisa berjalan maksimal. Teknologi 5G tidak akan tersedia tanpa penataan frekuensi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).

Menurutnya, selama ini sebagian besar frekuensi pita 700 Mhz terpakai oleh penyiaran TV Analog. Padahal pita tersebut kini menjadi sarana penting dalam pengembangan layanan internet pita lebar, dalam hal ini teknologi 5G. Dengan adanya migrasi ini maka akan mendorong penghematan di penggunaan pita 700 Mhz. Sehingga tersedia slot untuk pengembangan layanan internet, atau yang disebut digital dividend.

Di lain tempat, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken menjelaskan per tanggal 30 April 2022 siaran TV analog di 166 Kabupaten/Kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan. Selanjutnya masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog, yang kemudian digantikan TV digital.

Adapun penghentian siaran TV analog akan dilakukan dalam 3 tahap. Yakni tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir pada 2 November 2022.

"Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran," katanya.

Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat segera beralih ke siaran TV digital. Ia menilai dengan migrasi ke TV digital masyarakat dapat menikmati manfaat siaran yang berkualitas.

Adapun untuk menonton siaran televisi digital, perlu penyesuaian perangkat. Bila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2 di dalamnya, cukup lakukan scanning ulang saja. Namun jika pesawat televisi masih analog dan tidak berencana mengganti pesawat televisi, cukup menambahkan Set Top Box (STB) DVBT2 lalu merangkaikannya dengan televisi. Maka secara otomatis siaran TV Digital bisa tertangkap dan dinikmati di TV analog.



Simak Video "Video: Kejari Jakpus Ungkap Peran Semuel Abrijani di Kasus Korupsi PDNS"

(ega/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork