Pemerintah telah memutuskan untuk memberhentikan penayangan siaran TV analog di tahun 2022. Semua tayangan televisi, baik itu sinetron, berita, olahraga atau acara yang jadi favorit berangsur akan dimatikan.
Adapun pemilik pesawat televisi tabung atau analog yang tidak berencana mengganti televisi, cukup menambahkan Set Top Box (STB). Pemerintah menyebutkan antena rumah yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran analog juga tidak perlu diganti.
Jika pesawat televisi sudah ada tuner standar DVBT2 alias sudah digital, masyarakat cukup melakukan scanning ulang sinyal TV digital di sekitar tempat tinggal. Nantinya, televisi digital otomatis dapat menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.
Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, November lalu meminta masyarakat memastikan membeli Set Top Box (STB) yang telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan dan keoptimalan fungsi piranti.
Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di melalui link https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish. Selain daftar ini, masyarakat juga bisa memastikan produk memiliki tanda logo 'Siap Digital' atau Maskot Digital Indonesia (MODI).
Johnny menjelaskan setiap perangkat STB dan perangkat TV digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi. Adapun sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Sebab, jika teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, maka ada risikonya. Perangkat tersebut belum tentu dapat menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
Sertifikasi atas piranti STB dan TV digital juga menjamin berjalannya fungsi Early Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan. Dengan adanya sertifikasi, produk dijamin berfungsi sesuai dengan standar penyiaran di Indonesia, melindungi masyarakat dan turut membantu berkembangnya industri dalam negeri. Selain sertifikasi, ada kewajiban sebuah perangkat memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
"Pemberlakuan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial (DVBT2)," kata Johnny dalam keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti menyampaikan nantinya akan ada tiga tahap penghentian siaran TV. Tahap pertama, yaitu 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022. Untuk bisa terus menonton acara televisi, masyarakat harus beralih ke siaran TV Digital.
"Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran," ujarnya.
Hal tersebut ia sampaikan pada Talkshow bertema 'Bengkulu Siap Analog Switch Off (ASO)' pada bulan September lalu. Untuk mendapat manfaat siaran TV yang berkualitas, Rosarita juga mengimbau masyarakat untuk segera beralih ke siaran TV Digital.
Simak Video "Daftar STB TV Digital Tersertifikasi Kominfo, Harga Rp 100 Ribuan"
[Gambas:Video 20detik]
(fhs/fay)