Dimatikan 30 April, Ini Cara Ganti Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital
Hide Ads

Dimatikan 30 April, Ini Cara Ganti Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 28 Apr 2022 15:55 WIB
Remote  Kontrol TV.  dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Dimatikan 30 April, Ini Cara Ganti Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital. Foto: dikhy sasra
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan siaran TV analog dan digantikan mulai 30 April 2022. Bagi masyarakat yang ingin beralih, ini cara ganti siaran TV analog ke TV digital.

Analog Switch Off (ASO) akan menjadi babak baru penyiaran Indonesia, di mana siaran TV analog mengudara selama 60 tahun terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Migrasi TV analog ke digital ini menjadi cara transformasi digital di bidang penyiaran, efisiensi penggunaan spektrum 700 MHz, yang juga berdampak memanjakan masyarakat dengan kualitas gambar bersih, suara jernih, dan teknologi canggih.

ADVERTISEMENT

Suntik mati TV analog dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 pada 30 April, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus, dan ASO Tahap 3 pada 2 November.

Pasang Set Top Box

Meski ada penghentian siaran TV analog, bukan berarti TV analog atau tabung kalian langsung dibuang begitu saja. Sebab, perangkat tersebut masih bisa dimanfaatkan.

Set top box (STB) ini akan bertugas membantu TV analog dapat menerima sinyal digital, sehingga siaran TV digital dapat diterima perangkat tersebut.

"Tidak berarti TV tabung tidak bisa menerima digital, bisa (menerima siaran TV digital) asal dipasang set top box," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate beberapa waktu lalu.

Bagi keluarga miskin, penyelenggara multipleksing (mux) dan Kominfo akan menyalurkan bantuan set top box gratis TV digital sebanyak 6,7 juta unit yang terbagi dalam tiga tahapan sesuai jadwal migrasi TV analog ke digital.

Sedangkan, untuk kelompok masyarakat mampu, STB sudah tersedia di pasaran, baik online atau offline, dengan harga kisaran Rp 150 ribu - Rp 300 ribuan.

Mengingat saat ini sudah ada siaran simulcast, yaitu siaran TV analog dan siaran TV digital yang berjalan bersamaan. Masyarakat sudah bisa menjajal siaran digital, sehingga tidak perlu sampai 30 April 2022.

Nah, bagi yang sudah memiliki perangkat tersebut, begini cara pasang set top box TV digital dengan mudah:

  • Pastikan membeli STB yang sudah tersertifikasi Kominfo.
  • Buka kemasan STB, yang biasanya isinya terdapat remote, adaptor, kabel RCA (berwarna merah, kuning, putih), kartu garansi, dan buku panduan.
  • Pindahkan kabel antena yang terpasang di TV ke perangkat STB.
  • Pasangkan juga kabel RCA di TV yang terhubung ke STB. Begitu juga kabel HDMI.
  • Setelah itu, menyalakan TV dan STB.
  • Kemudian masuk ke setting dan pilih HDMI. Kalau TV kalian tidak ada HDMI, maka pilih menu AV.
  • Lalu pilih menu pencarian saluran dan secara otomatis akan mendeteksi siaran TV digital

Halaman berikutnya cara ganti siaran TV analog ke siaran TV digital >>>

bSaksikan juga: "Kisah Pilot Viral, Tembus Daerah Konflik dan Tangis Haru di Ujung Karir"

[Gambas:Video 20detik]



Beli TV Digital

Cara kedua untuk menikmati siaran TV digital, yaitu membeli perangkat televisi terbaru yang sudah mendukung siaran TV digital.

Berdasarkan data termutakhir per 4 Maret 2022, tercatat perangkat TV digital yang telah tersertifikasi Kominfo sebanyak 700 unit.

Adapun harga TV digital yang ada di pasar, sekitar Rp 2 jutaan sampai Rp 3 jutaan, yang tentunya perbedaan harga ini sesuai dengan fitur dan keunggulan di masing-masing televisi.

Dari perangkat yang tersertifikasi itu berasal dari berbagai merek, seperti Samsung, LG, Mito, Akari, Sharp, Polytron, Aqua, Panasonic, Changhong, Sanken, Realme, Coocaa, Philips, Sony, Hisense, maupun Toshiba.

Kominfo menampilkan daftar perangkat TV digital yang sudah tersertifikasi alias resmi.Kominfo menampilkan daftar perangkat TV digital yang sudah tersertifikasi alias resmi. Foto: Screenshot

Untuk mengetahui lebih detail terkait model atau tipe dari TV digital tersertifikasi Kominfo itu, detikers bisa kunjungi dan klik laman ini.

Plt Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ismail telah mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan, apakah televisi yang dimiliki itu sudah mendukung siaran TV digital atau belum.

"Kalau perangkat televisi belum bisa menangkap siaran digital, silangkan dengan set top box, karena ketersediaan ini makin hari makin dekat. Kami takut barangnya tidak ada, kami mengimbau segera membeli perangkat set top box," tuturnya.

Ismail mengklaim bahwa perangkat televisi yang diperdagangkan saat ini sudah digital dan jenisnya DVB T2 yang dapat menangkap siaran digital.

Saksikan juga: "Kisah Pilot Viral, Tembus Daerah Konflik dan Tangis Haru di Ujung Karir"

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(agt/fay)
Berita Terkait