Belum lama ini seorang hakim federal di AS mengatakan bahwa Apple tengah menghadapi tuntutan klaim yang mengatakan jika Apple secara ilegal memonopoli aplikasi pemantauan detak jantung di Apple Watch di Amerika Serikat.
Menurut laporan dari Reuters, hakim bernama Jeffery White ini menyatakan perusahaan AliveCor Inch telah mengklaim dapat membuktikan bahwa raksasa yang berbasis di Cupertino ini telah melanggar undang-undang antimonopoli federal.
AliveCor Ins sendiri adalah perusahaan di balik pembuatan aplikasi SmartRythm yang akan memberikan peringatan kepada penggunanya tentang detak jantung yang tidak teratur.
"AliveCor menuduh bahwa Apple membuat perubahan pada algoritma detak jantung yang secara efektif tidak memungkinkan pihak ketiga untuk memberi tahu pengguna kapan harus melakukan EKG. Tuduhan penggugat secara masuk akal menetapkan bahwa perilaku Apple adalah anti monopoli," kata hakim White sebagaimana dikutip detiKINET dari Gizmochina, Rabu (23/3/2022).
Pada saat yang sama, hakim White juga menolak klaim terpisah untuk AliveCor yang mengklaim bahwa Apple mempertahankan monopoli ilegal atas jam tangan pintar yang diaktifkan EKG.
Sayangnya, Apple belum memberikan komentar apapun terkait hal ini. Ini bukan pertama kalinya AliveCor mengajukan keluhan terhadap pembuat iPhone ini.
Dalam gugatannya pada Mei 2021, AliveCor yang dimiliki secara pribadi telah menuduh Apple mengubah algoritma detak jantung Apple Watch untuk mendapatkan keunggulan kompetitif yang tidak adil atas para pesaingnya. Mereka juga menyebut bahwa ini membahayakan nyawa pengguna AliveCor yang tak terhitung jumlahnya.
Namun, Apple telah membantah klaim tersebut dan mengatakan bahwa itu adalah tuduhan yang tidak beralasan. Apple mengatakan bahwa peningkatan produk memang sudah semestinya dan tidak melanggar undang-undang antimonopoli.
Simak Video "Video: Ini Fitur dan Deretan iPhone yang Dapat iOS 26"
(jsn/fay)