Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menyempurnakan mekanisme pembagian Set Top Box (STB) gratis TV digital. Terbaru, penerima bantuan akan dipanggil ke kantor pos terdekat.
Set Top Box (STB) atau dekoder adalah perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar siaran TV digital dapat ditampilkan ke layar TV analog.
Pemerintah dan penyelenggara multipleksing (mux) menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat STB yang akan didistribusikan kepada kelompok rumah tangga miskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Set top box gratis TV digital tersebut akan disalurkan ke 341 kabupaten/kota mencakup 112 wilayah siaran. Bantuan ini dibagi ke dalam tiga tahap, sesuai dengan penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) dari 30 April sampai berakhir 2 November 2022
Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto mengatakan pemerintah menggandeng PT Pos Indonesia sebagai pihak yang akan mendistribusikan bantuan STB gratis kepada rumah tangga miskin.
"Nanti set top box ini disalurkan melalui PT Pos. Masyarakat yang dipilih dan diverifikasi, nanti akan diberitahu untuk mengambil di kantor Pos," ujar Henri dalam secara online, Rabu (23/2/2022).
Penerima bantuan ini, pemerintah mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang sebelumnya sudah menerima bantuan sosial. Selain itu, rumah tangga miskin ini juga harus punya TV analog agar mendapatkan STB gratis.
Bila sudah memenuhi syarat dan divalidasi, maka penerima set top box gratis TV digital ini akan menerima undangan oleh kelurahan atau desa setempat penerima bantuan. Undangan itu yang nantinya akan jadi pegangan rumah tangga miskin saat mengambil STB di kantor Pos terdekat.
Adapun untuk pembagian set top box gratis TV digital untuk wilayah ASO Tahap 1 sudah ditetapkan, yakni 15 Maret sampai 30 April 2022. Sebanyak 3.203.854 atau 3,2 juta STB tersebut akan dibagikan pemerintah dan penyelenggara multipleksing di 56 wilayah yang ada di 166 kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Henri menambahkan, bagi penyelenggara mux bisa mengikuti cara pemerintah dalam membagikan STB gratis ataupun cara lainnya.
"Lembaga penyiaran swasta bisa saja punya cara lainnya sesuai pendekatan mereka. Tetapi, datanya sudah diverifikasi supaya masyarakat miskin yang diutamakan,"
(agt/fay)