Kriteria Penerima Set Top Box Gratis TV Digital Tahun Depan
Hide Ads

Kriteria Penerima Set Top Box Gratis TV Digital Tahun Depan

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 17 Des 2021 22:05 WIB
Close-up of a remote control sitting on a couch in an empty modern living room.
Foto: Getty Images/Melissa Ross
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menggodok penerima set top box gratis TV digital. Kendati begitu, ada kriteria umum penerima bantuan ini.

Kominfo mengungkapkan bahwa tidak semua seluruh warga Indonesia mendapatkan bantuan dari pemerintah. Pada akhirnya, pemerintah memetakan calon penerima manfaat program Analog Switch Off (ASO) ini.

"Kita juga tidak bisa menutup mata ada lapisan masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi kurang mampu. Hal itu sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait dengan pemerintah daerah juga agar tepat guna dan efektif," ujar Mimaisa Sebayang selaku Sekretaris Pokja Migrasi Program Siaran Gugus Tugas Migrasi Televisi Digital, Kominfo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mimaisa Sebayang selaku Sekretaris Pokja Migrasi Program Siaran Gugus Tugas Migrasi Televisi Digital, KominfoMimaisa Sebayang, Sekretaris Pokja Migrasi Program Siaran Gugus Tugas Migrasi Televisi Digital, Kominfo. Foto: Screenshot

Jumlah perangkat set top box gratis TV digital yang didistribusikan masih belum berubah, Kominfo dan penyelenggara multipleksing (mux) akan menyalurkan sekitar 6,7 juta unit.

ADVERTISEMENT

Mimaisa mengungkapkan calon penerima bantuan ini harus masyarakat yang sudah memiliki televisi di rumahnya, meskipun masih berupa TV tabung.

"Masyarakat penerima bantuan harus punya televisi, kalau tidak punya, kita tidak bisa berikan set top box. Itu kita cross check dengan tim di lapangan agar sesuai dengan kategori penerima bantuan," kata Mimaisa.

Selain itu, kriteria penerima bantuan set top box gratis TV digital ini juga harus merupakan warga negera Indonesia alias WNI.

Kemudian merupakan rumah tangga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Dan, lokasi rumah penerima manfaat tersebut harus berada di cakupan siaran televisi yang terdampak suntik mati TV analog.

Belum diketahui cara distribusi bantuan ini. Namun sejauh ini, ada dua mekanisme penyaluran set top box gratis TV digital yakni penerima manfaat mengambil di suatu tempat atau pengiriman set top box langsung ke penerima.

Suntik mati TV analog semula dilakukan pada 17 Agustus 2021. Hanya saja, pada prosesnya, suntik mati TV analog kurang sosialisasi dan pandemi COVID-19 jadi batu sandungan mengimplementasikan aturan tersebut.

Penghentian TV analog baru dilakukan tahun depan dan akan dilakukan dalam tiga tahap: Tahap 1 pada 30 April 2022, Tahap 2 pada 25 Agustus 2022, dan Tahap 3 pada 2 November 2022.




(agt/rns)