Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa perangkat Set Top Box (STB) sudah tersedia di pasar, baik secara offline maupun online. STB ini akan membantu dalam menangkap siaran TV digital.
Perangkat STB jadi buruan, mengingat saat ini pemerintah akan melakukan migrasi TV analog ke digital atau dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO). STB tersebut memungkinkan TV analog masih bermanfaat meski penyiaran sudah lebih modern.
"Untuk mendapatkan siaran TV digital, bagi yang belum support digital itu berarti harus menggunakan alat berupa Set Top Box," ujar Mesania Mimaisa Sebayang selaku Sekretaris Pokja Migrasi Program Siaran Gugus Tugas Migrasi Televisi Digital, Kominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu, di mana ya mencarinya? Ini sudah banyak dijual di toko elektronik setempat, juga marketplace yang bisa dibeli secara online. Ada tim juga yang sudah blusukan ke beberapa wilayah, itu di toko elektronik sudah dijual, begitu juga marketplace," sambungnya.
Kominfo mengingatkan bahwa masyarakat mesti memperhatikan Set Top Box yang akan dibeli. Sebab, perangkat set top box yang sudah tersetifikasi memiliki ciri khusus berupa logo Modi, maskot TV digital.
Berikut daftar set top box resmi sertifikasi Kominfo:
- Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
- Polytron PDV 600T2
- Ichiko 800HD
- Akari ADS-2230
- Akari ADS-210
- Akari ADS-186
- Venus Brio
- Tanaka T2
- Matrix Apple
- Evercoss STB1
- Nextron NT2000-D
- Nextron TR 1000
- Evinix H-1
Cara Menggunakan Set Top Box
Untuk menggunakan set top box ini terhubung ke TV analog, caranya cukup mudah. Langkah pertama adalah antena sambungkan ke set top box.
Lalu, setelah itu, apabila perangkat televisi masih berbentuk tabung, maka hubungkan kabel RCA dengan set top box. Sedangkan, televisi yang sudah digital, yang dihubungkan kabel HDMI.
"Kemudian scan yang nanti otomatis siaran TV digital muncul, jika di wilayah itu sudah ada siaran TV digital," kata Mesania.
Suntik mati TV analog semula dilakukan pada 17 Agustus 2021. Hanya saja kurang sosialisasi hingga pandemi COVID-19 jadi batu sandungan mengimplementasikan aturan tersebut.
Penghentian TV analog baru dilakukan tahun depan dan akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap 1 pada 30 April 2022, Tahap 2 pada 25 Agustus 2022, dan Tahap 3 pada 2 November 2022.
(agt/fay)