Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Cekcok Royalti, Nokia Bayar 'Uang Damai' US$ 253 Juta

Cekcok Royalti, Nokia Bayar 'Uang Damai' US$ 253 Juta


- detikInet

New York - Raksasa ponsel asal Finlandia, Nokia, akhirnya sepakat membayar 'uang damai' senilai US$ 253 juta (US$ 1 = Rp 8.804 Sumber: detikcom), setelah sebelumnya cekcok dengan InterDigital Communications.'Uang damai' ini akan dibayarkan sebagai tanda selesainya perselisihan terkait royalti untuk teknologi telekomunikasi yang dituntut InterDigital. Raja ponsel itu dituntut terkait teknologi ponsel second-generation (2G). Pembayaran 'uang damai', menurut InterDigital, akan dilakukan hari ini, Jumat (28/4/2006).InterDigital sendiri dikenal sebagai pioneer disain, pengembangan dan pengiriman solusi platform teknologi nirkabel. Perusahaan ini 'nongkrong' di Amerika Serikat (AS). Teknologi tersebut biasa dipakai di beberapa produk seperti ponsel, personal digital assistants (PDA), perangkat perkomputeran mobile, base stations serta perangkat infrastruktur lain dan perangkat bergerak terminal-end lainnya.Sebagai bagian dari perjanjian, Nokia akan terlepas dari pertanggungjawaban pelanggaran untuk penjualan infrastruktur dan unit terminal 3G-nya (third generation) di seluruh dunia. Namun, masih menurut InterDigital, akan ada pembicaraan lisensi baru lebih lanjut."Melalui proses ini, kami yakin kami akan dibayar sesuai dengan jumlah yang harus dibayar baik melalui persetujuan atau pengadilan," papar William Merritt, President and Chief Executive InterDigital, seperti dilansir detikINET Jumat (28/4/2006), dari australian IT.Melihat masa depan penjualan 3G, Merritt menambahkan pihaknya tetap berharap bisa mencapai solusi damai untuk kasus ini, yang dapat diterima kedua pihak. Lebih lanjut, Merritt beranggapan bahwa dengan mengakhiri kesepakatan lisensi ini, maka kedua pihak kembali bisa membuka lembaran baru perihal pemecahan masalah 3G. (dwn) (dwn/)







Hide Ads