AS Cairkan Aset Kripto Hasil Sitaan Senilai Rp 797 Miliar
Hide Ads

AS Cairkan Aset Kripto Hasil Sitaan Senilai Rp 797 Miliar

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Sabtu, 20 Nov 2021 06:08 WIB
VANCOUVER, BC - OCTOBER 29: Gabriel Scheare uses the worlds first bitcoin ATM on October 29, 2013 at Waves Coffee House in Vancouver, British Columbia. Scheare said he
Ilustrasi Bitcoin. Foto: Getty Images
Jakarta -

Kementerian Hukum Amerika Serikat mendapat izin untuk mencairkan mata uang kripto senilai USD 56 juta atau sekitar Rp 797 miliar hasil sitaan.

Aset kripto sebanyak itu disita dari Glenn Arcaro (44 tahun), yang terlibat dalam penipuan dengan skema Ponzi terhadap investor BitConnect. Arcaro sendiri baru-baru ini mengaku bersalah dalam penipuan tersebut.

Menurut Arcaro, ia dan beberapa pelaku lain mengetahui kalau aksinya itu bakal menipu para investor BitConnect terkait teknologi miliknya, yang diklaim bisa menghasilkan keuntungan besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya, BitConnect beroperasi menggunakan skema Ponzi dengan membayarkan investor awal BitConnect menggunakan uang dari investor yang datang belakangan," ujar juru bicara Kementerian Hukum AS.

Secara total, para investor BitConnect sudah menggelontorkan USD 2 miliar ke dalam skema ini, yang membuatnya menjadi penipuan mata uang kripto terbesar yang terungkap sepanjang sejarah.

ADVERTISEMENT

Tujuan pemerintah AS mencarikan mata uang kripto yang mereka sita itu adalah agar mereka bisa mengembalikan uang tersebut pada para korban. Jadi mata uang kripto yang disita akan dijual dalam bentuk USD dan nantinya akan dikembalikan ke korban.

Namun para korban sebelumnya juga harus mengisi formulir pernyataan yang kemudian akan diteliti kebenarannya, sebelum akhirnya mendapatkan pengembalian uangnya itu.

Belum jelas mata uang kripto apa yang disita dan akan dicairkan itu, namun diasumsikan mata uangnya adalah bitcoin, aset kripto termahal saat ini dengan nilai USD 58 ribu per koinnya.

Sementara itu Arcaro akan dijatuhi hukuman pada awal 2021 mendatang dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perannya sebagai orang yang mempromosikan BitConnect di Amerika Serikat. Ia mengaku mendapat keuntungan tak kurang dari USD 24 juta dari BitConnect, yang semuanya tentu sudah diserahkan ke pihak berwajib AS.




(asj/rns)