Kominfo Sertifikasi Perangkat STB TV Digital yang Diperdagangkan
Hide Ads

Kominfo Sertifikasi Perangkat STB TV Digital yang Diperdagangkan

Alfi Kholisdinuka - detikInet
Rabu, 17 Nov 2021 10:45 WIB
Warga menonton televisi di rumahnya, Depok, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). Proses Analog Switch Off (ASO) atau migrasi dari siaran tv analog ke digital akan segera dimulai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan tahapan migrasi mulai 17 Agustus 2021 hingga 2 November 2022. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Jakarta -

Pemerintah telah melakukan sertifikasi perangkat Set Top Box (STB) dan TV digital yang diperdagangkan di Indonesia. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, hal itu sesuai dengan amanat UU Telekomunikasi.

"Tentu ini dalam koordinasi dengan Kementerian Perindustrian. Sertifikasi ini dilakukan agar STB yang dibeli dapat berfungsi dengan baik sesuai spesifikasi siaran digital dari lembaga penyiaran aman digunakan serta mendapat layanan purnajual dari produsen STB," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Dia menjelaskan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran juga mengatur tentang STB. Dalam ayat 1 Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran atau STB kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital secara terestrial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayat 2 menjelaskan penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud di ayat 1 berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing, yakni Lembaga Penyiaran Publik (LPP), LPP Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).

Selanjutnya Ayat 3, dalam hal penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB sebagaimana dimaksud di ayat 2 tidak mencukupi, jadi kalau penyelenggara multipleksing belum mencukupinya dapat berasal dari APBN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu kami bersama-sama dengan Komisi I serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB. Kalau saya tidak salah ingat yang sudah di komitmen bersama-sama kita sebanyak 1 juta dari permintaan atau dari usulan Kominfo sebanyak 3 juta, sehingga masih kita cari jalan keluar yang tersisa 2 jutanya," jelasnya.

Johnny menegaskan penetapan kedua sumber lain yang sah akan mengikuti ketentuan perundang-undangan. "Jadi mekanisme pengadaannya sudah sangat jelas diatur di dalam peraturan pemerintah tersebut," tegasnya.

Pihaknya sedang menyiapkan agar dapat disalurkan kepada rumah tangga miskin yang benar-benar membutuhkannya sebelum dilakukan tahapan ASO. "Kriteria serta mekanisme pelaksanaan pembagian STB gratis tersebut tengah kami siapkan," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah juga tengah menyiapkan sebanyak 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis TV Digital. Kominfo juga telah menyiapkan mekanisme pembagian STB agar Analog Switch Off (ASO) berlangsung sesuai jadwal.

"Set top box ini kita perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta STB bagi 6,7 televisi yang dimiliki oleh rakyat miskin. Untuk STB ini yang sedang kita siapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022," ujarnya Johnny.

Dia menegaskan ketersediaan STB merupakan aspek penting untuk mendukung implementasi ASO. Menurutnya, STB dibutuhkan bagi perangkat televisi yang belum memenuhi standar Digital Video Broadcasting-Second Generation Terestrial (DVB T2) atau TV digital.

"Bagi yang belum DVB T2 itu harus disediakan perangkat connector atau yang disebut dengan set top box atau STB," imbuhnya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan.

Johnny menjelaskan berdasarkan kriteria serta mekanisme pelaksanaan pembagian STB gratis tengah disiapkan. Hasil penghitungan sementara dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.




(akd/ega)