Tepat satu tahun lagi migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) dijadwalkan selesai. Pada 2 November 2022, TV analog dimatikan dan TV digital mengudara.
Proses migrasi tersebut semula akan dilakukan bertepatan dengan HUT RI pada 17 Agustus 2021, hanya saja persoalan kurangnya sosialisasi hingga pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia, ASO pun ditunda hingga tahun depan.
Suntik Mati TV Analog
Suntik mati TV analog yang sudah bersiaran selama 60 tahun ini merupakan kebijakan pemerintah dalam menata penyiaran Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperkirakan ada 43 juta rumah tangga yang merupakan pengguna TV free to air. Kemudian, ada 37,7 juta set top box/TV digital yang dibutuhkan.
Apa Itu Siaran TV Digital dan Manfaatnya?
Siaran TV digital adalah format penyiaran baru yang memungkinkan pemirsa menerima sinyal video dan audio berkualitas lebih tinggi daripada TV analog konvensional.
Siaran TV digital mentransmisikan sinyal dalam bentuk format "bit" atau data informasi. Semua data di sinyal TV digital dibawa sekaligus, seperti warna, gambar, dan suara (termasuk surround). Sementara TV analog ditransmisikan melalui sinyal radio yang terbagi dalam dua format Sinyal video ditransmisikan dalam gelombang AM, sementara audio ditransmisikan dalam gelombang FM.
Perbedaan tersebut mempengaruhi kualitas gambar dan suara antara TV digital dengan TV analog.
Tak hanya memberikan manfaat berupa siaran televisi lebih jernih, bersih, dan canggih, frekuensi yang dipakai siaran TV analog nantinya bisa dipakai untuk layanan 5G yang baru menyapa Indonesia sejak Mei lalu.
Set Top Box Gratis
Untuk bantuan keluarga miskin, Kominfo menyebutkan sekitar tujuh juta Set Top Box (STB) gratis disalurkan. STB tersebut dibagikan bagi penerima manfaat yang sudah memiliki perangkat televisi, namun masih berupa TV analog.
Set Top Box adalah alat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke TV analog. STB juga sering disebut dekoder atau receiver.
Adapun tujuh juta set top box gratis TV digital tersebut, 4 juta di antaranya bersumber dari penyelenggara mux dan 3 juta STB bersumber dari pemerintah.
Jadwal Baru Migrasi TV Digital
Kominfo telah menetapkan penghentian siaran TV analog dilakukan tiga tahap dimulai 30 April 2022.
Jadwal baru migrasi TV analog ke TV digital ini seiring dengan diterbitkannya Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021 perubahan atas Permen Kominfo No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran.
Kominfo menegaskan penyesuaian tahapan dan jadwal ASO yang baru dilakukan dengan tanpa melampaui tanggal yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir
Berikut tahap penghentian siaran TV analog ke siaran TV digital di seluruh wilayah Indonesia:
Tahap 1
30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota
Tahap 2
25 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota
Tahap 3
2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota
(agt/fay)