Roundup

Aturan TKDN 4G dan 5G Jadi 35%, Harga Ponsel di Indonesia Naik?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Minggu, 24 Okt 2021 22:29 WIB
Aturan TKDN 4G dan 5G Jadi 35%, Harga Ponsel di Indonesia Naik?. Foto: Getty Images/Kevin Frayer
Jakarta -

Pemerintah berupaya meningkatkan komponen lokal pada perangkat elektronik alias ada sentuhan made in Indonesia, di mana Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G dan 5G menjadi 35%. Bagaimana dengan harga ponselnya?

Aturan TKDN Ponsel 4G dan 5G

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah menandatangani Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Teknologi Long Term Evolution (LTE) dan teknologi berbasis International Mobile Telecommunication-2020 (IMT-2020) atau 5G.

Dengan diterbitkan aturan TKDN ini, maka khususnya ponsel made in Indonesia masih terus berlanjut ke ponsel 5G setelah sebelumnya diterapkan pada smartphone 4G.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan TKDN pada perangkat 4G, namun ketika itu muatan lokalnya di angka 30%, tetapi dengan aturan terbaru dinaikkan menjadi 35% serupa dengan TKDN 5G.

"Kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 35% ini menjadi salah satu persayaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kominfo sebelum perangkat tersebut boleh diedarkan atau pun dijual di Indonesia," ujar Menkominfo di Jakarta, Kamis (21/10).

Ketentuan TKDN 35% pada smartphone 4G dan 5G itu berlaku enam bulan sejak ditetapkannya Permen Kominfo tersebut. Artinya, pada April 2022, komponen smartphone 4G dan 5G sudah ada dibuat di tanah air sebesar 35%.

"Dan, untuk itu, agar vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikannya," ungkap Johnny.

Halaman berikutnya alasan TKDN ponsel 4G dan 5G jadi 35%, serta bagaimana dampak harga ponsel di Indonesia




(agt/agt)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork