Alasan TKDN Ponsel 4G dan 5G Jadi 35%
Pemerintah punya alasan tersendiri mengapa aturan TKDN ini naik menjadi 35%. Indonesia tak ingin berperan sebagai pasar semata, tapi juga bisa ikut serta sebagai produsen.
TKDN 35% pada ponsel 4G dan 5G terdiri penggabungan komponen hardware hingga software yang harus dipenuhi pada suatu perangkat sebelum dipasarkan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksudnya cuma satu, kita memakai teknologi dalam akselerasi transformasi digital ini jangan semata-mata jadi konsumen," ungkap Menkominfo.
"Tapi, kita juga harus secara bertahap mengambil bagian untuk menjadi produsen, mulai dari komponen. Untuk itu kali ini telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, mendapatkan masukan-masukan dari vendor peralatan, kita putuskan dinaikan dari 30% ke 35%, dan itu disanggupi," ucapnya menambahkan.
Dengan disahkannya aturan TKDN perangkat 4G dan 5G jadi 35% ini, maka diharapkan dapat berdampak pada hal-hal positif seperti misalnya menggairahkan perekonomian, investasi, lapangan pekerjaan, hingga penerimaan pajak untuk negara.
Harga Ponsel 4G dan 5G Naik?
Ditemui di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Pos dan Perangkat Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, aturan TKDN ini bisa berdampak pada harga ponsel ke depannya jadi lebih terjangkau.
"Iya (harga ponsel 5G lebih murah-red) implikasinya bisa jadi, karena begitu mereka lebih banyak menggunakan lokal kontennya. Bisa jadi itu menurunkan harga, ada efeknya," ujar Ismail.
Pernyataan ini sekaligus menampik isu bahwa TKDN bisa membuat harga dari suatu perangkat menjadi melambung tinggi dari sebelumnya.
"Enggak (jadi mahal) karena semua merek global ada di Indonesia," kata Ismail.