Aturan TKDN 4G dan 5G Jadi 35%, Harga Ponsel di Indonesia Naik?
Hide Ads

Roundup

Aturan TKDN 4G dan 5G Jadi 35%, Harga Ponsel di Indonesia Naik?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Minggu, 24 Okt 2021 22:29 WIB
BEIJING, CHINA - April 16: Orang-orang berdiri di depan toko Apple yang mengiklankan ponsel berkemampuan 5G pada 16 April 2021 di sebuah distrik perbelanjaan di Beijing, Cina. China mengumumkan pertumbuhan ekonomi yang kuat sebesar 18,3 persen pada kuartal pertama 2021, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu ketika ekonomi terbesar kedua di dunia itu terhenti karena pandemi COVID-19. (Photo by Kevin Frayer/Getty Images)
Aturan TKDN 4G dan 5G Jadi 35%, Harga Ponsel di Indonesia Naik?. Foto: Getty Images/Kevin Frayer
Jakarta -

Pemerintah berupaya meningkatkan komponen lokal pada perangkat elektronik alias ada sentuhan made in Indonesia, di mana Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G dan 5G menjadi 35%. Bagaimana dengan harga ponselnya?

Aturan TKDN Ponsel 4G dan 5G

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah menandatangani Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Teknologi Long Term Evolution (LTE) dan teknologi berbasis International Mobile Telecommunication-2020 (IMT-2020) atau 5G.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan diterbitkan aturan TKDN ini, maka khususnya ponsel made in Indonesia masih terus berlanjut ke ponsel 5G setelah sebelumnya diterapkan pada smartphone 4G.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan TKDN pada perangkat 4G, namun ketika itu muatan lokalnya di angka 30%, tetapi dengan aturan terbaru dinaikkan menjadi 35% serupa dengan TKDN 5G.

ADVERTISEMENT

"Kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 35% ini menjadi salah satu persayaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kominfo sebelum perangkat tersebut boleh diedarkan atau pun dijual di Indonesia," ujar Menkominfo di Jakarta, Kamis (21/10).

Ketentuan TKDN 35% pada smartphone 4G dan 5G itu berlaku enam bulan sejak ditetapkannya Permen Kominfo tersebut. Artinya, pada April 2022, komponen smartphone 4G dan 5G sudah ada dibuat di tanah air sebesar 35%.

"Dan, untuk itu, agar vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikannya," ungkap Johnny.

Halaman berikutnya alasan TKDN ponsel 4G dan 5G jadi 35%, serta bagaimana dampak harga ponsel di Indonesia


Alasan TKDN Ponsel 4G dan 5G Jadi 35%

Pemerintah punya alasan tersendiri mengapa aturan TKDN ini naik menjadi 35%. Indonesia tak ingin berperan sebagai pasar semata, tapi juga bisa ikut serta sebagai produsen.

TKDN 35% pada ponsel 4G dan 5G terdiri penggabungan komponen hardware hingga software yang harus dipenuhi pada suatu perangkat sebelum dipasarkan di Indonesia.

"Maksudnya cuma satu, kita memakai teknologi dalam akselerasi transformasi digital ini jangan semata-mata jadi konsumen," ungkap Menkominfo.

"Tapi, kita juga harus secara bertahap mengambil bagian untuk menjadi produsen, mulai dari komponen. Untuk itu kali ini telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, mendapatkan masukan-masukan dari vendor peralatan, kita putuskan dinaikan dari 30% ke 35%, dan itu disanggupi," ucapnya menambahkan.

Dengan disahkannya aturan TKDN perangkat 4G dan 5G jadi 35% ini, maka diharapkan dapat berdampak pada hal-hal positif seperti misalnya menggairahkan perekonomian, investasi, lapangan pekerjaan, hingga penerimaan pajak untuk negara.


Harga Ponsel 4G dan 5G Naik?

Ditemui di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Pos dan Perangkat Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, aturan TKDN ini bisa berdampak pada harga ponsel ke depannya jadi lebih terjangkau.

"Iya (harga ponsel 5G lebih murah-red) implikasinya bisa jadi, karena begitu mereka lebih banyak menggunakan lokal kontennya. Bisa jadi itu menurunkan harga, ada efeknya," ujar Ismail.

Pernyataan ini sekaligus menampik isu bahwa TKDN bisa membuat harga dari suatu perangkat menjadi melambung tinggi dari sebelumnya.

"Enggak (jadi mahal) karena semua merek global ada di Indonesia," kata Ismail.