Lembaga pengawas persaingan usaha Inggris memberikan denda kepada Facebook sebesar 50 juta poundsterling atau sekitar Rp 982 miliar karena diduga sengaja menyembunyikan informasi terkait akuisis startup Giphy.
Diketahui Facebook mengakuisisi Giphi senilai USD 400 juta atau sekitar Rp 5,6 triliun pada tahun 2020. Dan pada bulan Agustus lalu Persaingan dan Pasar (CMA) melakukan penyilidikan antiomnopoli terhadap Facebook.
Dilansir detiKINET dari The Verge, CMA mengeluarkan perintah penegakan awal (IEO) yang melarang integrasi lebih lanjut antara Facebook dan Giphy yang seharusnya memungkinkan perusahaan untuk terus bersaing seolah-olah tidak ada akuisisi sama sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Facebook gagal memberikan pembaruan yang diperlukan tentang kepatuhannya dengan IEO meskipun menerima beberapa peringatan.
"Kami memperingatkan Facebook bahwa penolakannya untuk memberi kami informasi penting adalah pelanggaran perintah, tetapi, bahkan setelah kalah banding di dua pengadilan terpisah, Facebook terus mengabaikan kewajiban hukumnya," Joel Bamford, Direktur Senior Merger di CMA.
CMA bahkan menambahkan bahwa ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah penindakan sebuah perusahaan ditemukan secara sadar melanggar perintah semacam itu.
"Mengingat beberapa peringatan yang diberikan Facebook, CMA menganggap bahwa kegagalan Facebook untuk mematuhi adalah disengaja."
Mengutip dari CNCB, Facebook pun membantah dan mengecam hukuman ini. Perusahaan itu akan mengambil upaya-upaya untuk melindungi haknya dari tuduhan ini.
"Kami akan meninjau keputusan CMA dan mempertimbangkan opsi kami," tulis perusahaan itu.
(jsn/afr)