Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih belum ada titik temu, salah satunya persoalan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan memperpanjang masa pembahasan RUU PDP. Hal itu dikarenakan belum disepakati soal kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi, apakah di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Presiden, atau independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait isu tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menegaskan bahwa baiknya otoritas pengawas perlindungan data pribadi berdiri secara independen.
"Apabila otoritas pengawas perlindungan data pribadi bagian dari pemerintah, faktanya pemerintah saat ini juga turut mengumpulkan data pribadi, seperti Kementerian Kesehatan dengan eHAC," ujar Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, Rabu (6/10/2021).
Selain itu, lembaga tersebut juga tidak akan berjalan efektif apabila otoritas pengawas perlindungan data pribadi itu di bawah pemerintah atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Menjadi catatan adalah RUU PDP ini jangkauan materilnya berlaku mengikat bagi pemerintah dan swasta, dia tidak hanya mengikat bagi swasta. Secara faktual, pemerintah itu melakukan pemrosesan data pribadi, sehingga kurang tepat misalnya pengawas pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi juga diserahkan kepada pemerintah," tuturnya.
Disampaikan Wahyudi, persoalan kedudukan otoritas pengawas perlindungan data pribadi tersebut bisa mengacu dengan menggunakan berbagai formula dari badan-badan independen yang sudah ada, seperti Ombudsman, KPK, Bawaslu, KPPU, maupun Komnas HAM.
"Rujukannya sudah ada, tinggal bagaimana antara pemerintah dan DPR itu bisa duduk bersama kemudian mengidentifikasi otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang cocok di Indonesia itu seperti apa, dengan merujuk lembaga independen yang sudah ada," pungkasnya.
(agt/fay)