Menagih Janji Kominfo dan DPR, Kapan RUU PDP Disahkan?
Hide Ads

Menagih Janji Kominfo dan DPR, Kapan RUU PDP Disahkan?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 06 Jul 2021 17:05 WIB
Data Pribadi 4,5 Juta Pelanggan Maskapai Air India Bocor
Foto: DW (News)
Jakarta -

Belum jelasnya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi keamanan data pengguna di Indonesia tampak gelap gulita kepastian nasibnya.

Meski masuk ke dalam Prolegnas 2021, pembahasan RUU PDP antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi I DPR RI malah mentok saat ini.

"Molornya RUU PDP untuk disahkan sampai saat ini membuat banyak pihak kecewa, pasalnya sudah sering kali pihak pemerintah maupun dari pihak anggota DPR menjanjikannya sejak beberapa waktu yang lalu," ujar pakar siber Pratama Persadha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, sebelumnya desakan dari berbagai kalangan mengenai segera disahkannya RUU PDP mencuat setiap harinya. Isu perlindungan data selalu menghiasi semua media, baik itu media sosial maupun media digital dikarenakan banyaknya kebocoran data dan serangan dunia yang semakin meningkat beberapa minggu terakhir.

"Sebenarnya sudah sangat lama masyarakat Indonesia menunggunya rampung dan selalu dijanjikan. Apalagi bila isinya sesuai dengan semangat awal, melindungi data masyarakat dan juga data penting negara," ungkap Pratama.

ADVERTISEMENT

Chairman CISSReC ini menjelaskan pencurian data yang marak terjadi di Indonesia belum mendorong pemerintah dan DPR untuk kebut pembahasan RUU PDP. Padahal, kata Pratama, padahal tingkat keamanan siber berpengaruh pada minat investor.

"Kalaupun sudah selesai, perlu membaca secara cermat apakah isinya cukup kuat untuk melindungi masyarakat atau malah sebaliknya," ucap dia.

Lebih lanjut, tanpa undang-udang tersebut semua pengendali data pribadi (penyedia platform) tidak ada petunjuk sejauh mana pengamanan harus dilakukan dan standar macam apa yang harus mereka gunakan. Oleh karena itu, pembahasan RUU PDP termasuk salah satu yang wajib dikebut penyelesaiannya hingga menjadi undang-undang.

Dari skor NCSI (National Cyber Security Index) yang dikeluarkan oleh Estonia, peringkat Indonesia turun dari nomor 72 ke 77. Salah satu penyebabnya adalah pada regulasi UU yang masih sangat kurang.

"UU Pelindungan Data Pribadi dan UU Ketahanan Keamanan Siber masih belum rampung. Padahal kedua UU ini bersama UU ITE dianggap sebagai payung hukum dalam mengamankan wilayah siber di tanah air," jelasnya.




(agt/fyk)