Pentolan Uang Kripto Dibui 7 Tahun Gegara Kasih Info ke Korut
Hide Ads

Pentolan Uang Kripto Dibui 7 Tahun Gegara Kasih Info ke Korut

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Rabu, 29 Sep 2021 20:30 WIB
VANCOUVER, BC - OCTOBER 29: Gabriel Scheare uses the worlds first bitcoin ATM on October 29, 2013 at Waves Coffee House in Vancouver, British Columbia. Scheare said he
Foto: Getty Images
Jakarta -

Seorang warga negara Amerika Serikat bernama Virgil Griffith dijatuhi hukuman penjara hampir 7 tahun gara-gara mata uang kripto.

Griffith, ilmuwan dari Ethereum Foundation, mengaku bersalah dalam persidangan karena menyarankan penggunaan mata uang kripto ke Korea Utara. Ia dihukum karena melanggar pasal di aturan International Emergency Economic Powers Act.

Hukuman yang dihadapinya berkisar antara 63 bulan sampai 78 bulan, dan mulai dipenjara pada 18 Januari, demikian dikutip detikINET dari Techspot, Rabu (29/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dokumen pengadilan terungkap, Griffith sempat berencana memberikan jasanya untuk seseorang di Korut. Yaitu dengan mengembangkan dan membiayai infrastruktur mata uang kripto di negara tersebut.

Menurut Department of Justice (DoJ), Griffith menyadari langkahnya ini bisa membantu Korut untuk menghindari sanksi dari AS. Pada 2019 Griffith malah nekat berangkat ke Korut untuk menghadiri konferensi kripto dan blockchain.

ADVERTISEMENT

Padahal Department of State AS sudah menolak izin berkunjung tersebut, karena melanggar sanksi AS terhadap Korut, yang melarang ekspor barang, layanan, ataupun teknologi ke negara tersebut.

Selama di Korut, DoJ menduga Griffith membagikan pengetahuannya mengenai blockchain, dan bagaimana teknologi blockchain serta mata uang kripto bisa membantu Korut untuk 'mencuci uang' dan menghindari sanksi yang mereka terima dari AS.

Begitu juga dengan penggunaan 'kontrak pintar' di blockchain yang bisa dipakai Korut untuk bernegosiasi dengan AS terkait senjata nuklir. Griffith pun, yang berbasis di Singapura, berencana melepaskan kewarganegaraannya untuk menjadi warga negara lain.

Griffith yang ditangkap di Los Angeles International Airport pada November 2019 diduga sempat mencoba merekrut warga negara AS lain untuk berangkat ke Korut dan menawarkan layanan kripto sejenis.

Pria yang punya gelar doktoral theoretical neuroscience dari California Institute of Technology ini sudah mengaku bersalah sebelum persidangannya dilakukan. Karena itulah Jaksa Penuntut memberikan hukuman yang lebih ringan, tak sampai 7 tahun, dari hukuman maksimal 20 tahun.




(asj/asj)