Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa siaran TV digital berbeda dengan layanan video streaming, seperti Netflix, Viu, Disney+ Hotstar, maupun WeTV.
Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengungkapkan bahwa siaran TV digital tidak berbayar seperti yang diharuskan pengguna ketika mengakses Netflix Cs.
"Ada yang mengatakan siaran TV digital itu yang melalui kuota internet, harus ada paket internet, parabola, langganan tiap bulan, atau yang TV-nya ada internet, itu pola pikir yang salah," ungkap Gery dalam webinar dalam webinar 'Ada Apa Dengan ASO', Rabu (25/8/2021).
"Siaran TV digital adalah siaran yang gratis, tidak berbayar, lewat free to air (siaran gratis). Jadi, antena Anda masing-masing di rumah tidak perlu diubah," sambungnya.
Kendati pemerintah berencana untuk melakukan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO), masyarakat yang punya TV analog tidak harus mengganti dengan perangkat yang modern.
"Kalau TV-nya masih analog, ya tinggal ditambahkan dengan set top box yang di pasaran harganya berkisar Rp 200-350 ribu. Kalau TV-nya sudah digital, tinggal pasang antena, dapat (siaran TV digital)," tuturnya.
Bagi kelompok keluarga miskin, Kominfo akan menyalurkan bantuan set top box tersebut. Penerima bantuan ini, mengacu pada data Kementerian Sosial dan keluarga tersebut sudah punya TV analog.
Semula migrasi TV analog ke digital dilakukan 17 Agustus 2021. Tetapi, penghentian siaran TV analog itu urung dilakukan karena pandemi COVID-19, kurangnya sosialisasi, hingga masukan dari publik.
Adapun, yang tadinya perpindahan TV analog ke TV digital dilakukan dalam lima tahap menjadi tiga tahap dimulai dari April 2022 sampai ditargetkan selesai 2 November 2022.
Itu artinya, suntik mati TV analog ini dikerjakan kurang lebih sekitar tujuh bulan dari rencananya dua tahun sejak diundangkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Simak Video "Video: Beda Skor 'Squid Game' Season 1 hingga 3 di Rotten Tomatoes"
(agt/fay)