Meski Diundur, Kominfo Pastikan Suntik Mati TV Analog Tepat Waktu
Hide Ads

Meski Diundur, Kominfo Pastikan Suntik Mati TV Analog Tepat Waktu

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 25 Agu 2021 17:48 WIB
Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia
Meski Diundur, Kominfo Pastikan Suntik Mati TV Analog Tepat Waktu. Foto: Screenshot
Jakarta -

Meski pelaksanaan suntik mati TV analog diundur tahun depan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan migrasi TV analog ke digital akan tetap waktu pada 2 November 2022.

Semula proses migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) dilakukan 17 Agustus 2021. Tetapi, penghentian siaran TV analog itu urung dilakukan karena pandemi COVID-19, kurangnya sosialisasi, hingga masukan dari publik.

Seiring sudah diterbitkannya Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021 tersebut merupakan perubahan atas Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran, TV digital mengudara bertahap mulai 30 April 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"(Penyesuaian ASO-red) tidak merubah apapun. Penyesuaian ini karena kasus COVID-19 luar biasa, pemerintah ingin menyelamatkan masyarakat dari COVID-19 yang tak hanya di Jakarta tapi di seluruh Indonesia," ungkap Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia dalam webinar 'Ada Apa Dengan ASO', Rabu (25/8/2021).

"Selain itu juga, banyak masukan dari DPR, industri, pemerintah daerah, masyarakat, termasuk penyelenggara mux dengan kasus COVID-19 yang tinggi, itu lebih baik mempertimbangkan keselamatan dengan penyesuaian jadwal," sambungnya.

Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran TV analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir.

Kendati dimulai 30 April 2022 dan dilakukan tiga tahapan dari sebelumnya lima tahapan, suntik TV analog tetap secara keseluruhan harus rampung pada 2 November 2022.

Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir.

"Dari tadinya ada Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3 itu disatukan jadi Tahap 1 pada 30 April, lalu yang Tahap 2 di 25 Agustus 2022, dan Tahap 3 pada 2 November 2022. Dengan penyesuaian jadwal ini, jadi punya waktu leluasa untuk sosialisasi, distribusi set top box, tanpa merubah target (akhir suntik mati TV analog-red," pungkasnya.




(agt/fay)