Youtuber Muhammad Kece, ditangkap di Bali oleh Tim Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Berikut deretan kontroversi yang menjeratnya.
Baru-baru ini, namanya tengah menjadi sorotan publik, perihal pernyataannya yang mengundang kontroversi di channel Youtube pribadinya.
Pada salah satu ucapan Kece di video, dinilai telah menistakan agama Islam. Salah satunya mengenai kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bareskrim Tangkap Muhammad Kece di Bali! |
Ia pun merubah kalimat salam, di mana kata Allah diubah menjadi Yesus.
"Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu," ucap Kece, dalam video di channel YouTube-nya.
Dikecam MUI
Setelah dinilai menistakan agama Islam, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengecam Youtuber yang sedang viral ini.
"Beredarnya video M Kece melalui kanal YouTube, telah nyata-nyata menistakan agama Islam. Selain M Kece, ada beberapa orang teman obrolannya juga menistakan agama Islam," kata pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali dalam keterangannya (21/8).
Kece menyampaikan bahwa ajaran-ajaran islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar, maka harus ditinggalkan. Ia juga mengatakan bahwa Muhammad dekat, dikrumuni jin dan tidak ada ayatnya Muhammad dekat dengan Allah.
Abdul Muiz Ali mengatakan, bahwa ia sangat mengutuk perkataan Kece dan orang-orang yang terlibat dalam percakapan tersebut di Youtube.
Disorot Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), juga ikut bertindak atas viralnya Muhammad Kece, terkait ucapannya yang dinilai menghina agama Islam.
Mereka menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Kementerian Kominfo saat ini sedang mendalami kasus ini dan melakukan penelusuran lebih dalam terkait konten yang diduga mengandung muatan penistaan agama," kata Dedy kepada detikINET (21/8).
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Channel Youtube M Kece Diblokir, Tapi Kok Masih Bisa Diakses?
Diduga mencemari agama Islam, Kominfo memutuskan untuk blokir Youtube Muhammad Kece. Kendati begitu, akun miliknya masih bisa diakses dan semua videonya masih terpampang di Channel-nya.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengungkapkan, bahwa video tersebut berada dalam sistem elektronik yang menjadi tanggung jawab pengelola platform. Maka mereka masih terus berkoordinasi dengan pengelola untuk memutuskan akses tayangan video tersebut.
"Jika masih terdapat video yang belum di-takedown. Hal tersebut dikarenakan video yang masih dilakukan analisis dan proses verifikasi berlapis," jelasnya.
Setidaknya ada sekitar 400 video mengenai Muhammad Kece yang diajukan ke Youtube untuk di-take down. Akan tetapi baru 20 saja yang sudah diblokir.
Bareskrim Proses Semua Laporan
Dalam keterangannya, Abdul Muiz Ali menegaskan, ucapan dari M Kece ini melanggar hukum. Jadi, bila aparat tidak segera menangkapnya, dikhawatirkan umat Islam akan menunjukkan kemarahannya.
Sebelumnya, para ulama dan kiai telah mendatangi SKPT Polda Jawa Timur (21/4), melaporkan akun Youtube M Kece atas dugaan yang sama, yakni menistakan agama Islam.
Setelah banyak pihak yang melapor, dengan tindakan yang sudah meresahkan dari M Kece, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menyatakan telah diproses Bareskrim.
Menurutnya, kepolisian akan melakukan patroli siber. Tujuannya untuk mendeteksi terlebih dahulu dugaan penghinaan Islam oleh Muhammad Kece.
Kemudian seluruh laporan tersebut digabung dan selanjutnya Bareskrim menindaklanjuti.
"Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. 1 di Bareskrim dan 3 di wilayah, kita satukan," imbuh Agus.
Ditangkap Polisi
Seperti yang diketahui, banyak laporan datang ke Bareskrim terkait masalah M Kece. Semuanya telah masuk ke Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/500/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI.
Semua bukti juga telah dikumpulkan, di mana Polri menggandeng Kominfo untuk mengusut kasus ini. Penyidik akhirnya menemukan bukti awal yang cukup, sehingga status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa Muhammad Kece berada di Indonesia. Karena Polri, tidak menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri terhadapnya.
Setelahnya, Muhammad Kece pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia ditangkap Bareskrim Polri di Bali,
Saat ini, dirinya tengah dibawa dari Bali ke Bareskrim Polri.
"Ya sudah ditangkap. Sudah tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (25/8/2021).