Aneka Konten Video YouTube dan TikTok Muhammad Kece Diblok
Hide Ads

Aneka Konten Video YouTube dan TikTok Muhammad Kece Diblok

Fitraya Ramadhanny - detikInet
Senin, 23 Agu 2021 14:07 WIB
YouTuber Muhammad Kece
Youtuber kontroversial Muhammad Kece (Foto: dok ist)
Jakarta -

Kementerian Kominfo bertindak terkait dugaan penodaan agama oleh Youtuber Muhammad Kece. Mereka mengklaim sebanyak 21 konten video YouTube dan TikTok sudah diblok.

Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan pihaknya mengambil langkah terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece. Kontennya dinilai memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan SARA.

"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M Kece, serta 1 video dari platform TikTok," kata Dedy, Senin (23/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kominfo juga berkoordinasi dengan pihak pengelola platform untuk mencegah penyebaran konten tersebut. Tindakan Youtuber ini dinilai melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A UU No 11/2008 yang diubah dengan UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Muhammad Kece terancam hukuman 6 tahun penjara. Pasal yang dilanggar tersebut berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

ADVERTISEMENT

Muhammad Kece juga menurut Dedy melanggar sederet peraturan lainnya baik PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri (PM) No 5 tahun 2020.

"Patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," ujarnya.

Selain itu, Kominfo meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh Muhammad Kece, tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Masyarakat diminta melapor jika menemukan lagi konten penodaan agama dan bermuatan SARA.

"Dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," pungkas Dedy.




(fay/fyk)