Pemerintah mengibarkan genderang perang membasmi pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian hari meresahkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menerbitkan pernyataan bersama, isinya komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, munculnya fintech, terutama peer-to-peer lending atau platform pinjaman online merupakan suatu hal yang membanggakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, kita harus hati-hati karena sejak 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk pinjol ilegal," ungkap Johnny, Jumat (20/8/2021).
Pernyataan bersama berbagai instansi ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjol ilegal, serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.
"Kami mengajak dan bersama-sama kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan ekosistem pinjol yang kondusif dan aman bagi masyarakat untuk mendorong perekonomian nasional," tutur Menkominfo.
Berikut adalah pernyataan bersama:
Pernyataan Bersama
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, serta berdasarkan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menyampaikan Pernyataan Bersama sebagai berikut:
A. Pencegahan
1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
3. Memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
4. Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Penanganan Pengaduan Masyarakat
1. Membuka akses pengaduan masyarakat.
2. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
C. Penegakan Hukum
1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.
2. Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.
Tindak lanjut Pernyataan Bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi.
(agt/fay)