Kata Pengamat UU ITE Soal Kasus Richard Lee
Hide Ads

Kata Pengamat UU ITE Soal Kasus Richard Lee

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Jumat, 13 Agu 2021 08:50 WIB
dr Richard Lee: Profil, Status Tersangka hingga Ramai Petisi
dr Richard Lee. Foto: Instagram @dr.richard_lee
Jakarta -

Penangkapan dr Richard Lee (RL) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri ramai menjadi perbincangan.

Richard Lee ditangkap terkait akses ilegal pada akun Instagram @dr.richard_lee yang sudah menjadi barang bukti. Menurut pihak kepolisian, akun yang telah disita tersebut belakangan aktif kembali.

"Yang bersangkutan ada memposting endorse di akun Instagram-nya, di story maupun feed-nya, padahal akunnya itu sudah kami sita," ujar Kasubdit Siber Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu kepada detikcom, Kamis (12/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menambahkan Richard Lee secara sadar menggunakan Instagram yang telah menjadi barang bukti tersebut secara ilegal. Bukan hanya itu, Richard Lee pun menghapus sejumlah unggahan yang telah menjadi alat bukti dari akun tersebut.

Menurut pengamat telematika Heru Sutadi, sebenarnya penghilangan barang bukti dalam kasus berlatar media sosial atau teknologi digital ini tidak masalah. Mengingat bisa dilakukan forensik digital untuk mengambil kembali data yang sudah dihapus.

ADVERTISEMENT

"Handphone yang sudah dibuang ke sungai saja bisa tetap dibaca kok isinya. Atau yang hilang saja bisa diambil datanya, baik lewat operator telekomunikasi atau platform media sosial tersebut," pungkas Heru saat dihubungi detikINET, Kamis (12/8/2021).

Lebih lanjut, Heru merasa diperlukan penjelasan yang lebih logis mengenai penangkapan ini.

"Apalagi sampai sudah ada penyitaan pengadilan, yang artinya kasus sudah berjalan ke meja hijau," jelasnya.

Kasus ini sendiri menurut Heru terbilang unik. Pasalnya kasus ini terkait endorse produk yang diduga berbahaya. Menurutnya, pembuktiannya terbilang mudah.

"Bilamana produk yang diendorse terutama selebritas atau tokoh tertentu, harusnya kan memperhatikan apakah produk seperti misal produk kecantikan sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan atau BPOM atau belum," ujar Heru.

Menurutnya jika memang belum atau tidak ada izin edar, selebritas punya tanggungjawab moral jika ikut memasarkan produk tersebut. Hal ini menurut Heru bisa terlebih dahulu dipastikan.

"Baru kemudian, bilamana ternyata tudingan produk berbahaya atau tidak berizin itu salah, maka kasus pencemaran nama baik bisa diproses bilamana yang dianggap mengendorse produk tidak berizin atau berbahaya melaporkan pada pihak berwajib," jelasnya.




(asj/afr)