Kasus Kena UU ITE yang Viral, Terbaru Jerinx
Hide Ads

Kasus Kena UU ITE yang Viral, Terbaru Jerinx

Aisyah Kamaliah - detikInet
Sabtu, 07 Agu 2021 18:15 WIB
Dinar Candy saat ditemui di Trans TV.
Kumpulan kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Foto: Noel/detikFoto
Jakarta -

Jerinx dijadikan tersangka, buntut dari pertikaian dengan Adam Deni. Jerinx pun dijadikan tersangka dan terjerat dengan ancaman pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum Jerinx, sudah banyak kasus viral mengenai mereka yang terjerat kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berikut ini dirangkum detikINET untuk Anda.

1. Jerinx dan 'Endorse' COVID-19

Jerinx jadi tersangka setelah disebut mengancam Adam Deni. Ia terjerat UU ITE dan status ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yunus Yunus. Seperti apa UU ITE yang menjerat Jerinx Superman is Dead (SID)?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yursi Yunus kepada detikcom, Sabtu (7/8/2021).

Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus masih berjalan.

ADVERTISEMENT

2. Dinar Candy Berbikini

Dinar Candy melakukan protes atas perpanjangan PPKM Level 4 dengan aksi berbikini di pinggir jalan Jakarta. 'Saya stres karena PPKM diperpanjang,' begitu tulis papan yang dibawa Dinar Candy.

Aksinya pun menuai pro dan kontra. Meski demikian Dinar mengatakan tidak pernah mengajak siapapun untuk melakukan hal serupa alias bukan untuk ditiru.

Kini, Dinar Candy sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pornografi dan Undang Undang ITE. Hal ini dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyah saat jumpa pers.

"Setelah melalui penyelidikan dan bukti, kita tingkatkan status penyidikan dengan alat bukti menetapkan DC sebagai tersangka, dugaan pornografi," lanjut Azis.

3. Curhat Soal Hutang di Facebook

Vivi Nathalia pernah terjerat pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Vivi menjadi terpidana gara-gara menuliskan curahan hati (curhat) soal utang piutang di media sosial Facebook.

Vivi menceritakan kisahnya kepada pengacara Hotman Paris Hutapea dan Menko Polhukam Mahfud Md saat mendatangi kedai Kopi Johny di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Kasus itu bermula saat Vivi memiliki piutang.

"Pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta," kata Vivi di lokasi.

Namun naas, bukannya hutang orang tersebut dilunasi, Vivi justru dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.


4. Ferdian Paleka dan Prank Sembako Sampah

Ferdian Paleka adalah seorang YouTuber yang pernah bikin geger karena prank sembako palsu berisi sampah dan batu. Ia dijerat pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi atas nama Ferdi Hermawan dengan waktu kejadian pada 1 Mei 2020 pukul 02.00 WIB.