Kominfo Bantah Permenkominfo No 5/2020 Bersifat Represif
Hide Ads

Kominfo Bantah Permenkominfo No 5/2020 Bersifat Represif

Fitraya Ramadhanny - detikInet
Senin, 24 Mei 2021 17:30 WIB
Ilustrasi perlindungan data digital
Ilustrasi perlindungan data (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Banyak pihak mengkritik Permenkominfo No 5/2020 yang berpotensi represif terhadap masyarakat. Kementerian Kominfo membantahnya.

Yang dikritik adalah pasal 9 ayat 3 dan 4 soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang wajib melarang konten yang meresahkan. Definisi meresahkan ini dinilai sebagai pasal karet yang bisa melanggar hak kebebasan bersuara di masyarakat.

Tudingan ini dibantah oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan dalam keterangan pers di Kominfo, Senin (24/5/2021). Konten meresahkan menurut Semmy sudah jelas ukurannya yaitu menjadi isu publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semmy memberi contoh kasus Jozeph Paul Zhang dan ujaran kebencian. Konten semacam itu yang akan di-take down oleh Kominfo.

"Pemerintah tidak semena-mena dan bekerja sama dengan platform dan pasti ada hak jawab untuk itu," kata Semmy.

ADVERTISEMENT

Kominfo juga membantah peraturan ini akan membuat pemerintah memiliki akses kepada data pribadi masyarakat. Menurut Semuel, akses data ini dilakukan jika penegak hukum membutuhkan data terkait terjadinya kasus pidana.

"Ada tata kelola pengambilan barang bukti digital, kan kalau ada kejahatan harus ada barang buktinya. Jadi bukan data pribadinya diakses. Pemerintah tidak melakukan itu," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik Permenkominfo No 5/2020, salah satunya SAFEnet. SAFEnet mendesak aturan ini dibatalkan karena punya konsekuensi represif terhadap masalah dasar kebebasan dan hak-hak asasi manusia, khususnya di ranah digital atau online.




(fay/fyk)