SAFEnet Minta Permenkominfo No 5 Tahun 2020 Dibatalkan, Kenapa?
Hide Ads

SAFEnet Minta Permenkominfo No 5 Tahun 2020 Dibatalkan, Kenapa?

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Jumat, 21 Mei 2021 21:42 WIB
Kominfo
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate untuk meminta pembatalan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam surat tersebut, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto menyampaikan kepada Menkominfo dan jajarannya di Kominfo soal pandangan SAFEnet terhadap Permenkominfo yang disahkan pada 24 November 2020 tersebut.

"Kami telah bersurat secara resmi kepada Menkominfo Johny G Plate untuk menyampaikan pandangan organisasi yang pada intinya melihat ada ancaman baru dari Permenkominfo No 5 Tahun 2020 yang akan berlaku efektif pekan depan, 24 Mei 2021. Kami berharap Menkominfo berkenan mempertimbangkan rekomendasi kami," ujar Damar dalam keterangan yang diterima detikINET.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut SAFEnet, terbitnya Permenkominfo No 5 Tahun 2020 ini terbilang mengejutkan, terutama di tengah desakan publik untuk pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, pemerintah malah mengatur lebih jauh nan teknis terkait sistem elektronik lingkup privat.

Karena berada di lingkup privat, tentunya akan punya konsekuensi hukum sekaligus masalah yang sangat mungkin terjadi, terutama dampak yang ditimbulkan dari sisi bukan semata aturan yang tidak sesuai standar, teori hukum maupun prinsip-prinsipnya, melainkan pula masalah dasar kebebasan dan hak-hak asasi manusia, khususnya di ranah digital atau online.

ADVERTISEMENT

Surat ini dilengkapi dengan ringkasan eksekutif dan analisis hukum yang dilakukan SAFEnet. Ada 7 poin pandangan yang menjadi keberatan SAFEnet atas isi Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

Selain itu, SAFEnet juga memberikan rekomendasi kepada Menteri Kominfo yakni:

  1. Menata legislasi dan regulasi bila ketentuan pokok nan mendasarnya belum cukup tunggal dan utuh mengatur, sebagaimana dikaitkan dengan rencana atas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Aturan saat ini masih tersebar luas, dan tidak begitu jelas dipahami lingkup tanggung jawabnya. Artinya memerlukan penataan yang lebih komprehensif dan protektif.
  2. Berkaitan dengan itu, diharapkan upaya progresif undang-undang perlindungan data pribadi dapat menjadi pijakan bersama menentukan arah perubahannya, termasuk menegaskan prinsip-prinsip, mekanisme, prosedur, saluran komplain atas pembatasan yang dilakukan, mengingat urgensi atas cakupan dan levelnya perlu pula penegasan legislasinya.
  3. Pemerintah perlu pula memastikan perlindungan hak privasi atau pribadi, termasuk dalam lingkup PSE privat, sehingga aturan yang terintegral terkait undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi dapat menjadi induk pengaturan.
  4. Perlu pula memastikan keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum itu bagian dari wewenang pilar eksekutif.



(asj/fay)