Menkominfo Minta Telkomsel-Smartfren Optimalisasi Frekuensi 2,3 GHz
Hide Ads

Menkominfo Minta Telkomsel-Smartfren Optimalisasi Frekuensi 2,3 GHz

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 23 Apr 2021 20:36 WIB
Menkominfo Johnny G Plate di Batam meresmikan Data Center Nasional
Menkominfo Johnny G Plate di Batam (Foto: Agus Tri Haryanto/detikcom)
Batam -

Telkomsel dan Smartfren menang lelang frekuensi 2,3 Ghz. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta mereka mengoptimalkan layanan 4G.

Pada Kamis (22/4) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz. Telkomsel mendapatkan 20 MHz setelah menawarkan Rp 353,8 miliar untuk dua blok dan Smartfren Rp 176,5 miliar.

Bila dibandingkan dengan lelang frekuensi 2,3 GHz yang dibatalkan pada 2020 lalu, nilai penawaran satu blok di spektrum ini lebih tinggi. Diketahui, saat itu semua operator seluler menawarkan harga yang sama, yakni Rp 144,8 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, yang menjadi perhatian saya karena ini rebidding, apakah ada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)? saya berharap ada peningkatan PNBP untuk memaksimalkan penerimaan negara di sektor spektrum frekuensi, khusus di tengah COVID-19 yang mana negara butuh penerimaaan besar," kata Johnny di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (23/4/2021).

Lalu yang kedua, Menkominfo meminta agar Telkomsel dan Smartfren dapat mengoptimalkan tambahan spektrum tersebut terhadap layanan mereka. Sebagai informasi, Telkomsel dan Smartfren bukanlah penghuni baru di frekuensi 2,3 GHz ini.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kedua operator seluler itu punya masing-masing lebar pita 30 MHz. Dengan hasil lelang frekuensi 2,3 GHz, maka Telkomsel menguasai 50 MHz dan Smartfren 40 MHz.

"Untuk pemenangnya karena kebutuhan ruang digital kita begitu besar, maka infrastruktur digital harus berkembang lebih cepat. Pemenang spektrum frekuensi 2,3 GHz diminta untuk segera memanfaatkan optimalisasi spektrum 4G dan persiapan initial showcase dari 5G, tentu nanti persyaratan teknis dibicarakan," pungkasnya.

Merujuk pada ketentuan pada dokumen lelang frekuensi 2,3 GHz tahun 2021, peserta seleksi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis dalam jangka waktu satu hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, yaitu pada hari ini, Jumat (23/4), disertai dengan bukti-bukti yang memperkuat sanggahan.

Bila tak ada sanggahan, maka proses seleksi dilanjutkan ke tahapan penyampaian usulan penetapan pemenang seleksi lelang frekuensi 2,3 GHz kepada Menkominfo Johnny G Plate.




(agt/fay)