Susupi Komputer Bos? Penjara 5 Tahun
- detikInet
Jakarta -
Jangan coba-coba menyusupi komputer atasan lalu mengambil data pribadi sang atasan. Bisa-bisa dapat tiket menginap 5 tahun di hotel prodeo. Setidaknya hukuman itu yang mengancam seorang pria asal Amerika Serikat (AS), Kenneth Kwak (34). Gara-garanya, pria itu menyusupi komputer atasannya dan menanamkan sebuah program mata-mata. Kwak pun telah mengaku bersalah di hadapan pengadilan. Ia mengakui telah menyisipkan sebuah progam untuk memberikan akses tanpa batas pada komputer atasannya, tanpa izin si pemilik. Kwak adalah seorang auditor sistem yang bekerja di pusat informasi keamanan manajemen audit pada Departemen Pendidikan AS. Program yang ditanamkan Kwak tersebut memberikan akses tanpa batas untuk Kwak memasuki dan melihat kegiatan atasannya di depan komputer. Dengan piranti lunak mata-mata itu, Kwak juga mampu melihat isi e-mail, aktivitas internet dan kegiatan komunikasi atasannya. Hasil sadapan Kwak lalu disebarkan kepada rekan-rekan lain di kantornya.Aksi penyusupan tersebut disinyalir hanya sekadar iseng dan tidak untuk keuntungan finansial. "Kasus ini merupakan contoh bahwa kami tidak mentoleransi kegiatan yang tidak sehat," Kenneth L. Wainstein, Jaksa kasus tersebut, menjelaskan dalam siaran pers pada USNewsWire yang dikutip detikINET, Jumat (03/03/2006).Walau tidak ada indikasi mendapatkan keuntungan finansial dari tindakannya, Kwak dinilai melakukan tindak kriminal karena melewati batas privasi. Untuk tindakannya ini, Kwak terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dengan denda sebesar US$250.000 (US$1 = Rp 9.195. sumber:detikcom). Vonis Kwak akan ditetapkan pada bulan Mei 2006. (amz/wsh)
(wsh/)