Lelang Frekuensi 2,3 GHz Kembali Dibuka, Untuk 4G dan 5G
Hide Ads

Lelang Frekuensi 2,3 GHz Kembali Dibuka, Untuk 4G dan 5G

Fitraya Ramadhanny - detikInet
Senin, 15 Mar 2021 19:21 WIB
Ilustrasi Kominfo, Ilustrasi Gedung Kominfo, Gedung Kominfo
Kantor Kominfo (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta -

Pemerintah kembali membuka lelang frekuensi 2,3 GHz untuk jaringan 4G dan jika memungkinkan untuk 5G. Sebelumnya hasil lelang ini sempat dibatalkan.

Dalam keterangan resmi Kementerian Kominfo, mereka mengumumkan pembukaan seleksi pengguna pita frekuensi 2,3 GHz dalam rentang 2.360-2.390 MHz. Disebutkan bahwa ini untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2021.

Dasar hukumnya adalah Pasal 11 Permen Kominfo No 9/2018 dan Kepmen Kominfo No 72/2021. Intinya bahwa keperluan penyelenggaraan jaringan tersebut melalui proses seleksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021 dinyatakan dibuka," kata Kominfo.

Tujuan seleksi ini adalah untuk mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio. Selain itu, tujuan strategisnya adalah mendorong 4G dan 5G.

ADVERTISEMENT

"Mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler dengan teknologi generasi keempat (4G/LTE) dan jika memungkinkan juga terimplementasikannya teknologi generasi kelima (5G/IMT- 2020)," paparnya.

Seleksi ini terbuka untuk semua operator. Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2,3 GHz terdiri atas 3 blok pita frekuensi radio di dalam rentang 2.360-2.390 MHz dengan lebar pita masing-masing blok adalah 10 MHz. Peserta seleksi bisa menawar 1-3 blok yang diminati.

Waktu, persyaratan dan prosedur seleksi dijelaskan lengkap di Dokumen Seleksi. Dokumen tersebut bisa diambil pada Rabu 17 Maret 2021 pukul 13.00-15.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi Wisma Antara Lantai Dasar Jalan Medan Merdeka Selatan No17, Jakarta Pusat.

Lelang frekuensi sebelumnya yang dimenangkan Telkomsel, Tri Indonesia dan Smartfren telah dibatalkan oleh pemerintah. Alasannya saat itu adalah tiak optimalnya potensi PNBP yang akan diperoleh. Pembatalan ini pun sempat menuai kritik.




(fay/fyk)