Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kasus VoIP, Guntur Siregar Masih Jadi Saksi

Kasus VoIP, Guntur Siregar Masih Jadi Saksi


- detikInet

Bandung - Status tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi pulsa melalui Voice over Internet Protocols (VoIP) yang disandang Direktur Konsumer PT Telkom Guntur Siregar tidak berumur panjang. Belum genap seminggu, statusnya sudah berubah menjadi saksi.Perubahan status Guntur Siregar ini disampaikan Direskrim Polda Jawa Barat Kombes Pol Djaswardhana. "Guntur Siregar belum ditahan. Statusnya masih sebagai saksi," katanya usai mengikuti acara serah terima jabatan Kapolda Jabar dari Irjen Pol Edi Darnadi ke Irjen Pol Paiman di Mapolda Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (20/2/2006).Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Edi Darnadi usai mengikuti acara di Lembang pada 15 Februari lalu, mengatakan pihaknya menetapkan tersangka baru kasus VoIP, yakni Direktur Konsumer PT Telkom Guntur Siregar. Namun, pernyataan ini dianulir Direskrim Polda Jabar.Saat ini, lanjut Djaswardhana, pemeriksaan kasus ini terus berjalan. "Untuk menjadikan Guntur tersangka, masih dilihat kemungkinannya," ujar Djaswardha.Sementara Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Paiman mengatakan, dalam waktu dekat, pemberkasan Polda Jabar terkait kasus manipulasi VoIP akan segera dilimpahkan ke Kejati. "Polda Jabar tinggal menunggu audit dari BPKP," kata Paiman.Ia menambahkan, indikasi korupsi dalam kasus ini sudah cukup bukti. Kasus korupsi ini kejahatan bersama, jadi banyak yang terkait. "Mudah-mudahan penghitungan dari BPKP dalam waktu satu minggu sudah selesai," katanya.Kasus manipulasi pulsa melalui VoIP saat ini sudah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka, yang berasal dari tiga perusahaan yaitu Telkom, Mobisel dan Global Comm. Tujuh tersangka saat ini mendekam di Polda Jawa Barat. Salah satunya, Direktur SDM Telkom John Welly. (jon) (nks/)






Hide Ads