Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Tak Ada Sanggahan, Pemenang Lelang 3G Diresmikan

Tak Ada Sanggahan, Pemenang Lelang 3G Diresmikan


- detikInet

Jakarta - Lelang frekuensi teknologi generasi ketiga (3G) telah memunculkan tiga pemenang. Setelah melewati masa sanggah, ketiganya kini disahkan melalui Keputusan Menteri.Tiga operator pemenang lelang 3G bisa langsung diketahui usai proses lelang yang berlangsung 7-8 Februari 2006. Mereka adalah PT. Telkomsel, PT. Excelcomindo Pratama dan PT. Indosat. Seperti disampaikan Ditjen Postel dalam situsnya, posisi ketiganya sebagai pemenang, telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor: 19/KEP/M.KOMINFO/2/2006, tentang Penetapan Pemenang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 pada Pita Frekuensi 2.1 GHz. Kepmen tersebut terbit setelah panitia lelang menggelar masa sanggah, pada tanggal 9-13 Februari 2006. Berdasarkan ketentuan lelang, masa sanggah ditujukan agar pihak-pihak yang tidak memperoleh alokasi frekuensi 3G (PT. Telkom dan PT. Bakrie Telecom), dapat mengajukan keberatan atau sanggahan atas hasil lelang tersebut. Namun selama masa sanggah berlangsung, tidak ada sanggahan yang diajukan para peserta lelang.Dalam Kepmen tersebut, ditetapkan alokasi pita frekuensi radio untuk ketiga operator yaitu: PT. Telkomsel menempati alokasi pita frekuensi radio 1940-1945 MHz berpasangan dengan 2130-2135 MHz; PT. Excelcomindo Pratama, Tbk. dengan alokasi pita frekuensi radio 1945-1950 MHz berpasangan dengan 2135-2140 MHz; dan PT. Indosat, Tbk. dengan alokasi pita frekuensi radio 1950-1955 MHz berpasangan dengan 2140-2145 MHz.Sebagai pemegang lisensi frekuensi 3G, para operator mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain: - Membayar tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio yang terdiri dari biaya nilai awal (up front fee) dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita spektrum frekuensi radio;- Menyerahkan jaminan pelaksanaan (performance bond);- Membayar BHP Telekomunikasi;- Membayar biaya kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation/USO);- Mendaftar semua stasiun radio yang digunakan dalam penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2.1 GHz moda FDD kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;- Melakukan penyesuaian izin penyelenggaraan. (nks) (nks/)







Hide Ads
LIVE