Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
VoIP Butuh Aturan Trafik Inbound

VoIP Butuh Aturan Trafik Inbound


- detikInet

Jakarta - Teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP) dikenal di Indonesia sejak 1996. Sejumlah aturan mengenai teknologi ini telah dikeluarkan oleh regulator telekomunikasi, namun belum mencakup aturan mengenai inbound traffic yang justru sangat penting.Hal itu disampaikan Mas Wigrantoro, pengamat telematika, saat berbincang dengan wartawan mengenai kasus VoIP yang melanda PT Telkom Tbk. Menurutnya, kasus yang juga menyeret dua perusahaan yang menjadi mitra Telkom dalam bisnis ini, terjadi karena kurangnya regulasi yang mengatur trafik inbound.Trafik inbound dapat diartikan sebagai trafik telekomunikasi dari luar negeri yang masuk ke jaringan lokal. Sementara untuk alur trafik yang sebaliknya disebut outbound."Untuk trafik outbound sudah diatur, tapi trafik inbound-nya belum, padahal sebagian besar bisnis VoIP di Indonesia memakai skema ini," paparnya.Seperti kasus yang menimpa Global Comm, Mas Wig berpendapat bahwa tidak ada regulasi yang mengatur aktivitas perusahaan tersebut, dalam posisinya sebagai mitra bisnis VoIP PT Telkom. "Sekarang ini aturan untuk VoIP sudah baik, tinggal perlu ditambahkan ketentuan yang mengatur trafik dari luar negeri," kata Mas Wig. "Perlu diperjelas aturan mengenai trafik, landing right dan lain sebagainya." Global Comm merupakan perusahaan Malaysia yang dalam bisnis VoIP dengan Telkom, bertugas membawa trafik (inbound) ke jaringan Telkom. Perusahaan yang berbasis di Labuan Malaysia ini, menjalin kerjasama bisnis serupa dengan operator lain di berbagai negara.Tiga orang dari perusahaan tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka, atas sangkaan masuk tanpa izin, menggunakan port yang tak tepat, tunggakan dalam pembayaran dan menetapkan tarif di bawah pendapatan Telkom sehingga merugikan negara.Kuasa hukum Global Comm, menilai sangkaan aparat kepada kliennya tidak relevan. "Tidak satu ada ketentuan hukum pun yang mengatakan bahwa aktivitas bisnis yang dilakukan Global Comm harus punya izin seperti yang diberlakukan untuk operator lain di Indonesia," kata Hanry Yosodiningrat, kuasa hukum Global Comm. (nks) (nks/)







Hide Ads