Layanan media sosial (medsos) makin semarak dengan keberadaan Clubhouse. Sayangnya, Clubhouse ternyata belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Clubhouse adalah jejaring sosial berbasis audio yang diluncurkan Maret 2020. Namanya makin populer semenjak keterlibatan CEO SpaceX dan Tesla Elon Musk yang membuat sesi obrolan di aplikasi yang dibentuk oleh Paul Davison dan Rohan Seth baru-baru ini.
Clubhouse pun ibarat oase di tengah pandemi. Tak sedikit pengguna yang menjajal medsos tersebut sebagai alat interaksi baru dengan pengguna lainnya untuk membahas suatu topik tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengguna Clubhouse pun makin banyak, termasuk di Indonesia. Bahkan, sejumlah CEO perusahaan teknologi di Tanah Air banyak yang ikut bergabung.
Namun, euforia tersebut sedikit terganggu. Sebab faktanya, Clubhouse belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke pemerintah Indonesia.
"Clubhouse belum pernah terdaftar sebagai PSE di Kominfo dalam masa pendaftaran sebelum terbitnya PM nomor 5 Tahun 2020. Sesudah terbitnya PM nomor 5, Clubhouse juga belum melakukan pengajuan pendaftaran," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi saat dihubungi detikINET, Jumat (12/2/2021).
Sebagai informasi, setiap PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna, harus mendaftarkan diri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkung Privat.
Mengacu kewajiban tersebut, Clubhouse pun diwajibkan untuk mendaftarkan layanan mereka ke Kominfo. Clubhouse diberi waktu sampai enam bulan. Apabila tidak melaksanakan kewajibannya, maka Clubhouse akan dikenakan sanksi.
"Seluruh PSE memiliki waktu 6 bulan sejak PM 5 diterbitkan (atau bulan Mei 2021) untuk melakukan pendaftaran," tegas Dedy.
(agt/rns)