Operator Seluler Heran Lelang Frekuensi 2,3 GHz Batal Gegara Administrasi
Hide Ads

Operator Seluler Heran Lelang Frekuensi 2,3 GHz Batal Gegara Administrasi

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 03 Feb 2021 21:12 WIB
Sinyal 4G Telkomsel dipastikan sudah sampai ke 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), setelah melakukan peningkatan teknologi jaringan di seluruh di BTS Universal Service Obligation (USO) yang kini berjumlah 1.111 unit dan berada di wilayah pelosok tersebut.
Foto: Telkomsel
Jakarta -

Di hadapan Komisi I DPR, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan alasan pembatalan lelang frekuensi 2,3 GHz karena permasalahan administrasi. Bagaimana tanggapan operator seluler?

Hutchison 3 Indonesia (Tri) yang memenangkan lelang frekuensi 2,3 GHz bersama Smartfren dan Telkomsel mengungkapkan bahwa mereka mengikuti lelang frekuensi sesuai dengan dokumen yang diajukan pemerintah kepada peserta.

"Kalau kami sudah pasti mengikuti (lelang frekuensi) berdasarkan dokumen lelang yang sudah dikeluarkan pemerintah berupa syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi peserta lelang. Kami semua peserta lelang sudah dicek, verifikasi bahwa kami semua memenuhi persyaratan lelang tersebut," tutur Wakil Direktur Tri M Danny Buldansyah dalam diskusi virtual, Rabu (3/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Jadi dari pandangan kami bahwa kami sudah melakukan semua, sudah comply sesuai dengan dokumen lelang," ucapnya menambahkan.

Danny mengatakan bila dibandingkan dengan lelang frekuensi sebelumnya, prosesnya tidak jauh berbeda dengan lelang frekuensi 2,3 GHz yang dibuka oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhir 2020.

"Kalau dibandingkan dengan lelang-lelang sebelumnya, itu hampir sama persis. Jadi, tidak ada yang berubah, sehingga kami percaya bahwa kami sudah comply dengan syarat-syarat, baik administrasi untuk mengikuti lelang. Kemudian lelang terjadi dan ditentukan pemenangnya, walau dibatalkan. Itu kebijakan pemerintah, kami hargai," kata Danny.

Sebelumnya saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (1/2) Menkominfo mengatakan penghentian proses lelang frekuensi 2,3 GHz itu karena permasalahan administratif.

"Keputusan lelang karena administratif, tidak ada acuan di situ berapa harganya, itu kalau mau spesifik," kata Johnny.

Menkominfo menegaskan bahwa pembatalan lelang frekuensi 2,3 GHz itu juga untuk memenuhi syarat-syarat administratif dalam rangka akuntabilitas proses pelelangan. Kominfo juga berencana untuk menggelar ulang lelang frekuensi tersebut.




(agt/fay)