5 Program Prioritas Kominfo di 2021: 4G Hingga RUU PDP
Hide Ads

5 Program Prioritas Kominfo di 2021: 4G Hingga RUU PDP

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 03 Feb 2021 12:50 WIB
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus membangun BTS USO di daerah 3T, agar masyarakat di sana dapat menikmati layanan internet seperti halnya di kota-kota besar.
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto

"Jadi, terkait dengan tata kelola dan manajemen bandwidth yang selama ini dependensi terhadap operator seluler, perlahan-lahan ingin dipindahkan kepada pemerintah melalui Kominfo untuk melakukan tata kelola bandwidth yang lebih efisien dan lebih bermanfaat bagi sebaran kehidupan, atau tempat tinggal masyarakat di seluruh Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, untuk program Satu Pusat Data Nasional (PDN) untuk kepentingan satu data Indonesia melalui Electronic Government (e-Gov), Kominfo ditargetkan dibangun pada tahun 2021. Johnny menyampaikan hingga Januari 2021 telah dilakukan finalisasi penandatanganan financial protocol oleh Kementerian Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah disediakan lahan untuk pusat data, maka proses selanjutnya pembiayaan pembangunan Pusat Data Nasional akan dilakukan melalui fasilitas pembiayaan donor country, yang kita harapkan financial protocol-nya bisa diselesaikan segera antara negara pemberi atau donor country dengan Indonesia. Dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan sehingga pembangunan Pusat Data Nasional dapat dilakukan," tutur Menkominfo.

Pembangunan PDN dilatari adanya fakta saat ini di Indonesia terdapat sekitar 2.900 pusat data untuk melayani kebutuhan pemerintahan. Dan diantaranya hanya sekitar 3% saja yang memenuhi global standar, sehingga terdapat begitu banyak kendala untuk melakukan Satu Data Indonesia.

ADVERTISEMENT

Menurut Johnny, Kementerian Kominfo melakukan interoperabilitas dan cleansing data agar bisa terintegrasi dalam Satu Data Indonesia. Namun, demikian, ada kendala ketika data center baik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tersebar di seluruh Indonesia, belum sepenuhnya memenuhi standar global.

"Maka kendala itu pasti luar biasa besarnya, dan saat ini pula pemerintah pusat dan daerah mempunyai 24.700 aplikasi, sehingga pemanfaatan dan penggunaan APBN perlu dilakukan lebih efisien dengan dilakukan pembangunan Pusat Data Nasional dalam rangka untuk mendukung Satu Data Indonesia, dan merancang super aplikasi untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien," jelasnya.

Program prioritas lain adalah Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pembahasan RUU PDP pada Januari 2021 telah dilakukan rapat lanjutan sebanyak dua kali antara pemerintah dan Komisi I DPR RI dengan membahas materi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang PDP pada klaster DIM usulan substansi.

"Kami tentu berharap pembahasan RUU PDP antara pemerintah dalam hal ini Kominfo dan Komisi I DPR RI bisa dilakukan dan diselesaikan, mengingat begitu pentingnya kebutuhan pelindungan data pribadi," pungkasnya.

(agt/fyk)