Tiga Besar
Selama proses lelang frekuensi 2,3 GHz mulai, kelima operator seluler menyerahkan dokumen yang jadi persyaratan lelang. Namun hanya empat operator yang menyerahkan dokumen, yaitu Telkomsel, Tri Indonesia, Smartfren, dan XL Axiata yang dinyatakan lolos seleksi awal.
Seyelah itu, Kominfo menyebutkan bahwa tim seleksi mereka telah melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi seleksi lelang frekuensi 2,3 GHz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil evaluasi administrasi yang meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dan verifikasi dokumen administrasi, yaitu hanya tiga operator seluler, Telkomsel, Tri Indonesia dan Smartfren.
Para operator seluler ini pun sama-sama memberikan harga penawaran Rp 144.867.000.000. Hasilnya, mereka pun masing-masing menguasai satu blok di frekuensi 2,3 GHz.
Lelang Frekuensi 2,3 GHz Dibatalkan
Usai mengumumkan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz, Kominfo secara mengejutkan membatalkannya satu bulan berselang.
"Dengan ini mengumumkan bahwa proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 - 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 melalui Siaran Pers Nomor 148/HM/KOMINFO/11/2020, dinyatakan dihentikan prosesnya," bunyi siaran pers Kominfo, Sabtu (23/1/2021).
Kominfo penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.
Kominfo pun mengembalikan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond) tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.
Hujan Kritik
Pembatalan lelang frekuensi 2,3 GHz menuai hujan kritik yang dialamatkan ke Kominfo sebagai penyelenggara lelang. Bukan hanya berdampak ketidakpastian soal 5G di Indonesia, pembatalan lelang ini merupakan yang pertama kalinya.
Menurut Direktur ICT Institute Heru Sutadi kejadian ini merupakan yang pertama kali sejak 2006, di mana lelang dilakukan secara terbuka, transparan, dan menghasilkan pemasukan besar bagi negara. Begitu juga para pemenang telah diumumkan ke publik.
"Yang perlu diketahui adalah rincian informasi mengapa dibatalkan. Apakah karena penawaran peserta lelang harganya sama, penyampaian dokumen pada jam yang sama, atau kenapa?" ujar Heru.
Sementara itu, Doni Ismanto dari Indotelko Forum mengatakan, baru kali ini ada tender dibatalkan di Kominfo. Doni mengkritisi lelang tersebut juga sebagai cermin bahwa Kominfo belum secara matang melakukan lelang.
"Kurang matang perencanaan. Padahal, sudah tahu ada aturan PNBP," kata Doni.
>>>>> Halaman berikutnya pernyataan Menkominfo soal frekuensi 2,3 GHz
Tetap Lelang Frekuensi 2,3 GHz dan 5G Lanjut
Meski dibatalkan, Kominfo berencana untuk menggelar ulang lelang frekuensi 2,3 GHz. Hanya saja terkait waktunya, pemerintah belum memberikan tanggal mainnya.
"Yang pertama perlu dipahami bersama bahwa proses seleksi ini belum pernah dinyatakan selesai, sehingga yang terjadi adalah proses yang sedang berjalan dinyatakan dihentikan," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.
Menkominfo menyebutkan bahwa penggelaran 5G di Indonesia tidak tergantung dengan satu frekuensi saja atau tepatnya mengandalkan frekuensi 2,3 GHz.
"Initial deployment 5G akan terus dijalankan di semua spektrum layer band baik lower ban, coverage band maupun super data layer band.; tidak hanya tergantung pada 2,3 GHz spektrum," kata Johnny.
Frekuensi 2,3 GHz Bukan Buat 5G
Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Menkominfo mengoreksi bahwa lelang frekuensi 2,3 GHz yang dibuka pemerintah tidak ada hubungannya dengan layanan 5G.
"Saya perlu tekankan di sini bahwa pelelangan spektrum pelelangan 2,3 GHz tidak ada hubungannya dengan deployment 5G. Jadi, berita yang disebar, belum sepenuhnya menggambarkan apa yang ada dalam perencanaan Kominfo," kata Menkominfo.
Menkominfo kemudian menjelaskan bahwa lelang frekuensi tersebut dilakukan pemerintah menyesuaikan kebutuhan operator seluler dalam meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.
"Pelelangan spektrum 2,3 GHz adalah menambah dan melengkapi kebutuhan operator seluler akan keperluan spektrum demi pengembangan usaha mereka, termasuk untuk pemanfaatan 4G," ungkapnya.
"Pelelangan 2,3 GHz itu tidak seluruhnya bebas secara nasional. Kominfo mencatat di 2,3 GHz ada aplikasi atau pemanfaatan telekomunikasi lain, sehingga dalam rangka pencarian sumber penerimaan negara berupa PNBP. Maka frekuensi 2,3 GHz yang kosong dilelang demi kepentingan operator seluler," tutur Johnny.