Sedang timbul kecemasan terhadap kebijakan baru WhatsApp yang mengharuskan pengguna setuju berbagi data dengan Facebook. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini memanggil pihak WhatsApp/Facebook regional Asia-Pasifik.
Pemanggilan itu terkait aturan privasi yang bakal diterapkan dalam kaitan dengan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Hari ini Kominfo memanggil pengelola WA/FB Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap. Setelah itu pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan terkait dengan hal ini," demikian keterangan dari Menkominfo Johnny G Plate.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkominfo melanjutkan dengan berharap agar warga bisa lebih bijak memilih layanan online, terutama terkait perlindungan data pribadi.
"Ada beberapa plaform media sosial yang dapat digunakan oleh masyarakat namun masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan Pelindungan Data Pribadi dan privasi yang optimal agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan ( misuse or unlawful )," papar Menkominfo.
Di sisi lain, dikatakan bahwa pembahasan RUU PDP sedang dilakukan bersama Komisi I DPR RI. Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan menyatakan siap untuk melanjutkan pembahasan penyelesaian RUU menjadi UU PDP bersama dengan Komisi I DPR RI.
"Mengingat kesibukan Komisi I dan pembahasan yang sangat dipengaruhi perkembangan Covid 19, Kami tentu berharap pembahasan RUU dimaksud tetap dapat diselesaikan pada awal tahun ini. Saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat," sebut Menkominfo.
"Salah satu prinsip utama dalam PDP adalah bahwa penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan (consent) pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia," pungkas Menkominfo.
(fyk/fyk)