Agar terbebas dari hoax hingga ujaran kebencian yang muncul di Pilkada 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengamankan konten internet dengan patroli siber dalam 24 jam non stop.
Patroli siber yang dimaksud dengan mengerahkan mesin Ais yang selama ini jadi andalan Kominfo dalam menangkis peredaran konten negatif di dunia maya.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Deddy Permadi mengatakan bahwa Kominfo diamanatkan sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekteonik (UU ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 40 ayat kedua yang berbunyi Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Deddy dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/11/2020).
Deddy kemudian melanjutkan bahwa dalam hal ini UU ITE memberikan amanat kepada Kominfo untuk menjaga internet dari peredaran hoax maupun ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan kericuhan atau meresahkan masyarakat.
"Tentunya terus diusahakan dengan dilaksanakan sebaik-baiknya melalui cyberdrone atau patroli siber, yang dikenal dengan mesin Ais yang dimiliki Kominfo. Mesin Ais akan memantau 24 jam non stop konten dengan muatan negatif di internet," tuturnya.
Setelah ditemukan adanya konten negatif, kemudian ditindaklanjuti dengan penurunan konten atau take down.
"Setelah penanganan konten, pemutusan akses yang disebut take down. Proses take down dikerjakan bersama-sama dengan platform di mana muatan negatif itu berada," pungkasnya.
Baca juga: iPhone 12 Dapat Restu Kominfo |
(agt/fay)