Awasi Penyaluran Bantuan
Mendikbud mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya pemerintah meluncurkan inisitatif pemberian kuota dalam skala masif. Tentunya akan ada banyak tantangan dalam pendistribusiannya, sehingga diperlukan kerja keras dan pengawasan ketat.
"Pengawasan dilakukan oleh Kemendikbud bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan bantuan kuota data internet dengan ikut melaporkan jika mencurigai adanya penyimpangan," ujarnya.
Apabila terdapat indikasi penyimpangan bantuan kuota belajar Kemendikbud, masyarakat bisa melaporkannya kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud lewat tautan https://ult.kemdikbud.go.id/. Sedangkan segala pertanyaan terkait teknis kuota belajar dapat ditanyakan ke layanan pelanggan masing-masing operator seluler dan ULT Kemendikbud
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau Nomor HP Nggak Aktif
Penyaluran kuota belajar Kemendikbud melibatkan pihak perguruan tinggi dan sekolah untuk memastikan nomor handphone yang terdaftar masih aktif digunakan. Kuota belajar Kemendikbud juga menerapkan proses validasi dan verifikasi dari operator seluler sebelum nomor handphone mendapat bantuan.
Bagaimana jika nomor handphone yang digunakan sudah tidak aktif? Apakah masih bisa mendapat bantuan kuota belajar Kemendikbud?
Bagi mahasiswa dan dosen yang nomor handphonenya sudah tidak aktif masih berpeluang mendapat bantuan. Pihak universitas, dosen, dan mahasiswa bisa melakukan pemutakhiran nomor ponsel dengan nomor handphone yang kini aktif digunakan.
Berikut langkah pemutakhiran nomor ponsel untuk memperoleh kuota belajar Kemendikbud:
1. Pengelola PD Dikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PD Dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id
2. Pimpinan perguruan tinggi membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan dan mengunggahnya ke aplikasi kuota dikti https://kuotadikti.kemdikbud.go.id
3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL DIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM perguruan tinggi swasta untuk data yang dimutakhirkan
4. Pengelola PD Dikti Pusat memastikan kelengkapan SPTJM perguruan tinggi negeri untuk data yang dimutakhirkan.
Hal serupa juga berlaku untuk guru dan murid jika ternyata nomor handphone sudah tidak aktif. Untuk mendapatkan kuota belajar Kemendikbud harus dilakukan pemutakhiran nomor ponsel yang aktif. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kepala sekolah membuat SPTJM untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan
2. Kepala sekolah mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
3. Operator Dinas Pendidikan memantau dan mengimbau sekolah yang belum mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan
4. Pusdatin Kemendikbud memeriksa SPTJM sekolah untuk data yang dimutakhirkan.
Besaran Kuota Belajar Kemendikbud
Bantuan kuota internet gratis yang disalurkan pemerintah untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen dibagi menjadi dua, ada kuota belajar dan ada kuota umum.
Kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses halaman dan aplikasi untuk pembelajaran yang disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh. Sedangkan kuota umum bisa digunakan mengakses seluruh halaman dan aplikasi.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Peserta didik PAUD mendapatkan 20GB per bulan terdiri dari 5GB kuota umum dan 15GB kuota belajar
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35GB per bulan terdiri dari 5GB kuota umum dan 30GB kuota belajar
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42GB per bulan terdiri dari 5GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar
- Mahasiswa dan dosen mendapatkan 50GB per bulan dengan rincian 5GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.