Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai membahayakan demokratisasi informasi, karena mengancam kebebasan bereskpresi di ruang publik. Terkait hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan berpandangan bahwa UU ITE tidak membahayakan demokratisasi informasi yang dilakukan masyarakat.
"Saya rasa enggak. UU ITE dilihat seperti jalan raya, jala raya tanpa rambu-rambu, apakah akan lebih lancar? pasti ada tabrakan, bisa jalan jadi macet," sebut Semuel dalam konferensi pers secara virtual, Senin (19/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semuel melanjutkan, pemerintah membuat UU pada dasarnya untuk membuat ketertiban. Dalam konteks UU ITE, Kominfo beranggapan kalau aturan tersebut tidak untuk pemberangusan masyarakat.
"UU itu dibuat untuk membuat ketertiban, tidak ada sedikitpun saya lihat yang namanya pemberangusan. Kalau yang sering di angkat pasal 27 ayat 3, itu adalah permasalahan antar masyarakat, bukan antara negara dengan masyarakat. Ini yang perlu dipahami," tuturnya.
Sebagai informasi, Pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
"Jadi, tidak ada upaya untuk pemberangus masyarakat. UU ini ibaratnya tadi rambu-rambu supaya jalanannya tertib untuk di ruang digital," pungkas Dirjen Aptika.
Baca juga: 2.020 Hoax Tentang COVID-19 Muncul di Medsos |
(agt/afr)