Aturan IMEI Ponsel BM Bisa Jadi Penyelamat Resesi RI
Hide Ads

Aturan IMEI Ponsel BM Bisa Jadi Penyelamat Resesi RI

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 02 Okt 2020 05:50 WIB
Pada hari ini, Senin (17/2/2020) pemerintah bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran ponsel black market (BM).
(Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Aturan IMEI suntik mati Ponsel BM bisa jadi penyelamat Indonesia dalam menghadapi resesi. Dengan memberantas peredaran perangkat ilegal, penerimaan pajak negara dari jual-beli ponsel, bisa membantu menguatkan perekonomian negara.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail menyebutkan, salah satu tujuan diberlakukannya aturan IMEI untuk melindungi produsen dalam negeri.

"Produsen ini salah satu hal yang penting untuk menjaga Indonesia tidak masuk dalam krisis nasional," ujar Ismail dalam diskusi virtual yang dikutip dari channel YouTube Sobat Cyber Indonesia Official.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Kita akan menghadapi resesi yang luar biasa berat karena pandemi COVID-19. Kita harus mengurangi sebanyak mungkin impor, mempertahankan produksi dalam negeri. Bahkan, mungkin bisa (melakukan) ekspor. Ini untuk menjaga kondisi perekonomian bangsa," ucap Dirjen SDPPI.

Dengan berjalannya aturan IMEI pada 18 April yang kemudian berlaku pada 15 September kemarin, kebijakan suntik mati ponsel BM bisa memberikan rasa aman kepada produsen elektronik tersebut.

"Teman-teman produsen dalam negeri ini harus memiliki rasa aman bahwa mereka memproduksi barang-barang di Indonesia, bahkan merakit dengan tidak dibanjiri barang yang tidak bayar pajak, akibatnya tidak fair karena ada barang black market," jelasnya.

Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo IsmailDirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail Foto: Screenshoot

Pengamat gadget dari Gatorade Lucky Sebastian menilai aturan IMEI ini diharapkan bisa jadi pendorong ekonomi negara dalam menghadapi resesi akibat pandemi COVID-19.

"Aturan IMEI ini bisa turut membantu agar resesi tidak terlalu dalam dan lama," kata Lucky.

Ia pun memberikan gambaran yang bisa terjadi di lapangan bila terjadinya resesi, mulai dari meningkatnya pengangguran dan penurunan penjualan ritel juga pendapatan. Lucky mengutip berdasarkan laporan IDC terbaru mengungkapkan, market share Indonesia pada kuartal kedua 2020 itu mengalami penurunan 26% dari tahun ke tahun (YoY).

Sedangkan, berdasarkan laporan Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), ada sekitar 20-25% ponsel BM dijual di Indonesia yang jumlahnya sekitar 9-10 juta unit dan merugikan industri lokal komponen Rp 2,25 triliun dan pajak sekitar Rp 2,81 triliun.

"Dengan adanya pengendalian IMEI ini,diharapkan smartphone BM ini menurun atau hilang, sehingga industri bisa mengkonversinya menjadi peluasan pabrik baru yang melahirkan lapangan pekerjaan dan meminimalisir pengangguran (setidaknya di sektor manufaktur smartphone)," sebutnya.

Lebih lanjut, kata pria berkacamata ini, keberadaan pabrik baru akan menghidupi juga daerah sekitarnya untuk pekerjaan-pekerjaan lain, misalnya tempat tinggal buruh, penjual makanan, kebutuhan hidup sehari-hari, dan lainnya.

Atau setidaknya jika masa pandemi ini sulit untuk memperbesar pabrik manufaktur, ungkap Lucky, setidaknya dari penurunan 26% ini, yang kemungkinan sebagian juga diambil oleh ponsel BM, bisa dikonversi menjadi smartphone resmi yang bisa membantu pelaku industri untuk tidak mem-PHK banyak karyawan.

"Juga dari penerimaan pajak dari industri smartphone resmi ini, pemerintah bisa menggunakannya untuk hal-hal bermanfaat di saat sulit ini, misalnya membantu mengembangkan jaringan untuk di daerah terpencil, kuota untuk pelajar, dan lainnya," tutur Lucky.

"Kemudian dengan banyaknya smartphone BM, berarti uang kita banyak dikirimkan ke luar negeri untuk membelinya (setidaknya untuk mereka yang melakukan impor ilegal). Dengan smartphone resmi di dalam negeri, uang kita lebih banyak beredar di negeri sendiri, dan tidak memperparah resesi dengan PDB negatif," pungkasnya.