Pemerintah menyebutkan bahwa aturan IMEI memiliki tujuan untuk melindungi produsen-produsen dalam negeri dalam menjaga kondisi perekonomian negara. Selain itu juga, aturan IMEI ini agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan barang black market (BM).
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail menuturkan, aturan IMEI untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal) dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
"IMEI ini adalah hakikatnya untuk melindungi masyarakat, sehingga dapat menekan peredaran ponsel ilegal," sebut Ismail dikutip dari situs Kementerian Kominfo, Rabu (30/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cara Cek IMEI iPhone, Ori atau BM? |
"Ini satu hal yang sangat esensial yang harus kita ketahui dengan proses pengendalian IMEI. Tidak hanya network-nya yang disiapkan oleh operator seluler telekomunikasi, tapi penggunaan perangkat di sisi user atau handphone adalah salah satu rangkaian yang penting untuk membuat masyarakat bisa melakukan aktivitasnya di ruang digital," jelasnya.
Disebutkan Dirjen SDPPI, regulasi IMEI yang menyasar perangkat ilegal berjenis Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) ini untuk melindungi produsen-produsen dalam negeri dapat menjaga kondisi perekonomian bangsa dan memiliki rasa aman dalam memproduksi barang-barang di Indonesia.
"Supaya tidak dibanjiri barang-barang yang tidak bayar pajak, ketentuan, dan tidak fair, akibatnya mereka dirugikan dengan adanya barang-barang ilegal atau black market dan sebagainya. Kita akan menghadapi resesi yang luar biasa karena, jadi harus mengurangi sebanyak mungkin dan mempertahankan produksi-produksi dalam negeri, bahkan kalau mungkin bisa ekspor," ungkapnya.
Ismail mengatakan aturan IMEI dapat mencegah kerugian negara yang timbul dengan banyaknya barang black market dan ilegal yang masuk tanpa membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
![]() |
"Ini juga menjadi salah satu nilai tambah dengan dikeluarkannya sistem IMEI ini," ucapnya.
Dengan adanya aturan IMEI, menurut Dirjen Ismail, pemerintah mencoba membantu masyarakat agar mendapatkan perangkat-perangkat yang legal, berkualitas, dan terjamin keasliannya. Masyarakat pun nantinya tidak tertipu membeli barang-barang yang tidak bisa dijamin keaslian dan kualitasnya.
Ismail menjanjikan kalau sistem pengendalian IMEI tersebut dapat membantu masyarakat kehilangan ponsel akibat dicuri atau hilang.
"Ini akan mengurangi tingkat agresivitas moral orang untuk melakukan pencurian handphone. Sistem IMEI ini bisa mampu menolong itu karena dengan dengan daftarnya IMEI secara terpusat di sistem ini memungkinkan kita untuk memblokir perangkat tersebut apabila ada kecurian," kata Ismail.
"Setelah terblokir, tentu saja lama-kelamaan orang yang berniat mencuri mulai mikir buat apa ya, nyuri kalau kemudian ponselnya diblokir, dijual juga tidak bisa karena perangkatnya tidak dapat digunakan," paparnya.
Pemerintah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Aturan IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler. Adapun kebijakan tersebut berjalan resmi pada 15 September 2020, meskipun aturannya berjalan sejak 18 April 2020.
(agt/fay)